Tuesday, December 22, 2015

Mau Denda Kontainer di Priok, Rizal Ramli: Ditolak Pelindo II

Salah satu kebijakan dari Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, yang tidak berjalan untuk pembenahandwell time atau waktu bongkar muat barang pelabuhan adalah pengenaan penalti untuk para importir yang sengaja menimbun barangnya (kontainer), di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ini pun yang menjadi alasan Rizal, sulit merealisasikan target dwell time menjadi lebih cepat dari sekarang. Aturan umum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah diterbitkan, akan tetapi denda yang menjadi kewenangan sepenuhnya dari PT Pelindo II tidak dilaksanakan.

"Menhub telah mengeluarkan peraturan, bahwa penimbunan kontainer paling lama hanya tiga hari setelah pemeriksaan. Gratis. Habis diperiksa, tiga hari boleh disimpan. Tapi setelah itu harus dikenakan denda. Nah mohon maaf, selama ini Pelindo II menolak memberikan denda," terang Rizal, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/12/2015). 

Selama ini biaya yang dikenakan kepada importir adalah sebesar Rp 28.500 per kontainer per hari selama tiga hari pertama. Kemudian bila tidak dikeluarkan pada hari keempat, maka dikenakan denda sebesar 500%.

"Biaya simpan kontainer di Tanjung Priok itu di lini satu sangat murah sekali. Hanya Rp 28.500. Jadi cukup banyak importir yang sudah simpan saja di situ,enggak usah diangkut keluar. Karena biaya penyimpanan kontainer di luar itu jauh lebih mahal," tegasnya.

Dalam rencana Rizal, selama tiga hari pertama akan diberlakukan gratis untuk kontainer yang menginap di pelabuhan. Namun, hari berikutnya harus dikenakan denda selama Rp 5 juta per kontainer per hari.

"Kami dendanya memang tinggi, mintanya Rp 5 juta. Sehingga kontainer-kontainer kabur deh keluar secepatnya terbang. Dwelling time bisa turun. Tapi manajemen Pelindo II menolak," ujar Rizal.

Setelah dibahas dalam rapat kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka diputuskan pengenaan denda akan diurus oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut mekanisme yang akan ditempuh kemudian.

"Tapi tadi rapat kabinet sudah memutuskan dan meminta kepada Menteri BUMN agar menggunakan sistem denda. Berapa persisnya, Menteri BUMN yang menentukan. Tapi prinsipnya dendanya harus tinggi, agar kontainer ini bisa keluar secepat mungkin. Kalau kita laksanakan sistem denda ini, dwelling time akan berkurang satu hari lagi," ungkapnya.

Lama tak terdengar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelar rapat terkait percepatan dwell time, atau waktu bongkar muat barang di pelabuhan. Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli beserta pejabat lainnya, dipanggil ke Istana Negara untuk memberikan laporan.

Rizal menyatakan, sudah ada perbaikan pada dwell time. Dari yang sebelumnya sekitar 6 hari menjadi 4,39 hari. Meskipun sebenarnya masih jauh dari target Rizal sebelumnya, yakni 3 hari per Oktober 2015.

"Tadinya kalau awal 2015, dwelling time itu antara 6-7 hari. Kita berhasil turunkan menjadi sekitar 4,39 hari," ungkap Rizal, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Beberapa kebijakan yang telah diluncurkan, pertama adalah penghapusan regulasi yang tidak penting. Seperti 18 peraturan Menteri Perdagangan, 1 peraturan pemerintah (PP), 19 Permenperin, 2 peraturan BPOM, dan 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Bea Cukai.

"Kami mengurangi regulasi yang terlalu bikin ribet dan sulit proses ekspor dan impor," tegasnya.

Kedua adalah pembenahan jalur dan pemeriksaan fisik. Pembenahan lebih difokuskan kepada jalur merah yang membutuhkan pemeriksaan fisik, agar lebih cepat atau paling lambat jam 12.00 di hari berikutnya sudah harus selesai.

"Kami rapikan ini, dan juga proses pemeriksaan fisik dipercepat dan diminta agar sudah selesai jam 12 di hari berikutnya. Jadi kalau pun ada pemeriksaan fisik, kontainer masuk dan diperiksa Bea Cukai, harus selesai sebelum jam 12 hari berikutnya," jelas Rizal.

Ketiga adalah kewajiban mempercepat dokumen dari importir. Ini menghindari kebiasaan para importir yang mengirimkan dokumen selalu lebih lambat dibandingkan dengan masuknya barang ke pelabuhan.

"Memang banyak juga yang tidak mengikuti ini, barangnya sudah datang, manifesnya atau dokumennya baru masuk. Ini akan diberikan sanksi agar lebih cepat dokumen masuk sebelum barangnya tiba," ujarnya.

No comments:

Post a Comment