Anggota Komisi E DPRD DKI, Fahmi Zulfikar, sempat menyebut pengadaan lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada tahun sama.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS tahun 2014 itu melontarkannya saat menjadi saksi dalam sidang perkara pidana dugaan korupsi pengadaan UPS tahun 2014 untuk berkas terdakwa Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Ia menyinggung pengadaan lahan RS Sumber Waras itu ketika majelis hakim memintanya menjelaskan prosedur penyusunan APBD.
Ia kemudian menjelaskan proses penganggaran dari mulai perencanaan, rancangan kerja pemerintah daerah, pembahasan dengan eksekutif di tingkat komisi, kesepakatan, pengesahan melalui rapat paripurna, penyerahan ke Kemendagri, sampai akhirnya anggaran dievaluasi.
Fahmi menyebut pada APBD-P 2014, Kemendagri tidak mengevaluasi pengadaan UPS.
"Content yang dievaluasi Kemendagri adalah perbaikan jalan, pengadaan lahan, termasuk pembelian lahan RS Sumber Waras," ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, pengadaan barang dan jasa tidak bermasalah kalau tidak dievaluasi oleh Kemendagri.
"Sepanjang Kemendagri tidak mengevaluasi, anggaran itu dibenarkan," ujar dia.
Pada 2014, Fahmi merupakan anggota Komisi E yang membidangi masalah pendidikan. Pengadaan UPS pada 2014 itu diperuntukkan sekolah-sekolah menengah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Khusus untuk wilayah Jakarta Barat, Alex Usman saat itu merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Ia diketahui merupakan pejabat yang mengusulkan pengadaan UPS di sekolah-sekolah menengah di Jakarta Barat pada 2014.
Menurut Fahmi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana memiliki wewenang untuk menilai perihal barang yang dibutuhkan oleh sekolah.
"Kasi Sarpras punya hak menilai apakah barang ini memang dibutuhkan atau tidak," ujar dia.
Selain Fahmi, turut memberi kesaksian adalah Ketua DPRD periode 2009-2014 Ferrial Sofyan, Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi E Abrahan Lunggana, dan Ketua Komisi E Muhammad Firmansyah.
Mereka memberikan kesaksiannya dalam waktu yang tidak bersamaan. Fahmi diminta untuk memberikan kesaksiannnya terlebih dahulu.
Saat Fahmi menyampaikan kesaksian, ketiga saksi lainnya diminta untuk meninggalkan ruangan.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS tahun 2014 itu melontarkannya saat menjadi saksi dalam sidang perkara pidana dugaan korupsi pengadaan UPS tahun 2014 untuk berkas terdakwa Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Ia menyinggung pengadaan lahan RS Sumber Waras itu ketika majelis hakim memintanya menjelaskan prosedur penyusunan APBD.
Ia kemudian menjelaskan proses penganggaran dari mulai perencanaan, rancangan kerja pemerintah daerah, pembahasan dengan eksekutif di tingkat komisi, kesepakatan, pengesahan melalui rapat paripurna, penyerahan ke Kemendagri, sampai akhirnya anggaran dievaluasi.
Fahmi menyebut pada APBD-P 2014, Kemendagri tidak mengevaluasi pengadaan UPS.
"Content yang dievaluasi Kemendagri adalah perbaikan jalan, pengadaan lahan, termasuk pembelian lahan RS Sumber Waras," ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, pengadaan barang dan jasa tidak bermasalah kalau tidak dievaluasi oleh Kemendagri.
"Sepanjang Kemendagri tidak mengevaluasi, anggaran itu dibenarkan," ujar dia.
Pada 2014, Fahmi merupakan anggota Komisi E yang membidangi masalah pendidikan. Pengadaan UPS pada 2014 itu diperuntukkan sekolah-sekolah menengah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Khusus untuk wilayah Jakarta Barat, Alex Usman saat itu merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Ia diketahui merupakan pejabat yang mengusulkan pengadaan UPS di sekolah-sekolah menengah di Jakarta Barat pada 2014.
Menurut Fahmi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana memiliki wewenang untuk menilai perihal barang yang dibutuhkan oleh sekolah.
"Kasi Sarpras punya hak menilai apakah barang ini memang dibutuhkan atau tidak," ujar dia.
Selain Fahmi, turut memberi kesaksian adalah Ketua DPRD periode 2009-2014 Ferrial Sofyan, Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi E Abrahan Lunggana, dan Ketua Komisi E Muhammad Firmansyah.
Mereka memberikan kesaksiannya dalam waktu yang tidak bersamaan. Fahmi diminta untuk memberikan kesaksiannnya terlebih dahulu.
Saat Fahmi menyampaikan kesaksian, ketiga saksi lainnya diminta untuk meninggalkan ruangan.
No comments:
Post a Comment