Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, melaporkan Harry Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2016).
"Saya melaporkan seseorang berinisial HT atas Pasal 29 UU ITE," ujar Yulianto seusai melapor di Bareskrim Polri.
Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".
Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakuti dirinya. Yulianto sempat mendiamkan pesan singkat itu. Namun, pesan singkat dengan unsur yang sama kembali diterima.
(Baca: Siapa yang Menekan Pengusutan Kasus Mobile 8? Jaksa Agung Jawab Hary Tanoe)
Setelah diperiksa, Yulianto meyakini bahwa nomor ponsel tersebut adalah nomor ponsel Harry Tanoesoedibjo.
"Yang seperti ini tidak bisa dibiarkan," ujar dia.
Saat ditanya apa yang membuatnya yakin bahwa nomor ponsel tersebut merupakan nomor Harry Tanoesoedibjo, Yulianto enggan menjelaskan lebih jauh.
(Baca: MNC Group: Hary Tanoe Bukan Pengusaha Kecil, Masa Menekan Kejagung)
Dia menyebutkan, hal itu adalah bagian dari penyidikan polisi. Laporan Polisi (LP) Yulianto teregister dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Adapun bukti laporan polisi tersebut teregister dengan nomor TBL/69/I/2016/Bareskrim. Dalam kolom terlapor, ditulis nama "Sdr Harry Tanooesoedibjo".
"Saya melaporkan seseorang berinisial HT atas Pasal 29 UU ITE," ujar Yulianto seusai melapor di Bareskrim Polri.
Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".
Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakuti dirinya. Yulianto sempat mendiamkan pesan singkat itu. Namun, pesan singkat dengan unsur yang sama kembali diterima.
(Baca: Siapa yang Menekan Pengusutan Kasus Mobile 8? Jaksa Agung Jawab Hary Tanoe)
Setelah diperiksa, Yulianto meyakini bahwa nomor ponsel tersebut adalah nomor ponsel Harry Tanoesoedibjo.
"Yang seperti ini tidak bisa dibiarkan," ujar dia.
Saat ditanya apa yang membuatnya yakin bahwa nomor ponsel tersebut merupakan nomor Harry Tanoesoedibjo, Yulianto enggan menjelaskan lebih jauh.
(Baca: MNC Group: Hary Tanoe Bukan Pengusaha Kecil, Masa Menekan Kejagung)
Dia menyebutkan, hal itu adalah bagian dari penyidikan polisi. Laporan Polisi (LP) Yulianto teregister dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Adapun bukti laporan polisi tersebut teregister dengan nomor TBL/69/I/2016/Bareskrim. Dalam kolom terlapor, ditulis nama "Sdr Harry Tanooesoedibjo".
No comments:
Post a Comment