Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa pihaknya akan menggusur kawasan Kalijodo meskipun sejumlah warga mengaku memiliki sertifikat lahan di sana.
Sebab, menurut Basuki, kawasan Kalijodo merupakan jalur hijau. (Baca: Ahok Tegaskan Tak Ada PSK Lagi Setelah Penertiban Kalijodo)
"Saya
kasih tahu kamu ya, kalau ditetapkan jalur hijau pun, kalau kamu ada
surat sertifikat, tetap kami gusur kok. Ini sudah ada undang-undangnya,"
kata Basuki di Balai Kota, Selasa (16/2/2016).
Menurut Basuki, Pemprov DKI telah melakukan penertiban di Kalijodo pada 2002. (Baca: Ahok Minta Daeng Azis Baca Undang-undang)
Namun, kawasan tersebut tetap dimanfaatkan dengan tidak semestinya, termasuk untuk menjalankan bisnis prostitusi.
"(Kalijodo) itu sudah pembersihan sejak tahun 2002. Terus tahun 2010, mereka balik lagi, balik lagi," ujar Basuki.
Sebelumnya,
tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Azis, menunjukkan selembar dokumen
yang disebutnya sebagai sertifikat kepemilikan tanah di Kalijodo.
Surat
itu, menurut dia, diakui pihak kelurahan dan notaris. Dokumen yang
ditunjukkan Daeng Azis tersebut bernama "Surat Pernyataan Riwayat
Kepemilikan Bangunan Rumah di Atas Tanah Negara".
Di dalam surat itu, tertulis bahwa Azis memiliki sebuah bangunan rumah di atas tanah negara seluas 1.847 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunan rumahnya adalah 1.037 meter persegi. (Baca: Daeng Azis Minta Kembalikan Uang PBB, Ahok Tagih Sewa Lahan Negara Kalijodo)
Asal-usul lahan dan bangunan tersebut merupakan lahan daratan berupa
rawa-rawa dan dibangun sejak tahun 1997.
No comments:
Post a Comment