Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta tokoh Kalijodo, Abdul Azis atau yang kerap disapa Daeng Azis, untuk membaca undang-undang.
Bahkan, Basuki menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bisa menuntut Daeng Azis atas pembelian lahan negara.
"Kalau
dia menuntut, kami juga bisa menuntut dia. Makanya, dia suruh baca
undang-undang," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (16/2/2016).
Basuki
mengatakan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan
(PBB-P2) bukan merupakan tanda kepemilikan lahan. Hal itu tercantum
dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
"Terus kalau kamu duduk di
tanah negara itu salah, itu bisa dipidana. Apalagi kamu duduki tanah
negara terus disewakan ke orang dan digunakan untuk bisnis, itu pidana,"
kata Basuki.
Daeng Azis sebelumnya melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Komnas HAM dan DPRD DKI Jakarta.
Saat
menyambangi DPRD DKI, Daeng Azis juga menunjukkan selembar dokumen yang
dia sebut sebagai sertifikat kepemilikan tanah. Surat itu diakui oleh
lurah dan notaris.
Sertifikat yang ditunjukkan bernama "Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan Bangunan Rumah di Atas Tanah Negara".
Di
dalam surat tersebut tertulis bahwa Azis memiliki sebuah bangunan rumah
di atas tanah negara seluas 1.847 meter persegi, sedangkan luas
bangunan rumahnya adalah 1.037 meter persegi.
Asal-usul tanah dan
bangunan tersebut merupakan tanah daratan berupa rawa-rawa dan dibangun
sejak tahun 1997.
No comments:
Post a Comment