Tuesday, February 16, 2016

Ahok Minta Daeng Azis Baca Undang-undang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta tokoh Kalijodo, Abdul Azis atau yang kerap disapa Daeng Azis, untuk membaca undang-undang.

Bahkan, Basuki menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bisa menuntut Daeng Azis atas pembelian lahan negara.

"Kalau dia menuntut, kami juga bisa menuntut dia. Makanya, dia suruh baca undang-undang," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (16/2/2016).

Basuki mengatakan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bukan merupakan tanda kepemilikan lahan. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

"Terus kalau kamu duduk di tanah negara itu salah, itu bisa dipidana. Apalagi kamu duduki tanah negara terus disewakan ke orang dan digunakan untuk bisnis, itu pidana," kata Basuki.

Daeng Azis sebelumnya melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Komnas HAM dan DPRD DKI Jakarta.

Saat menyambangi DPRD DKI, Daeng Azis juga menunjukkan selembar dokumen yang dia sebut sebagai sertifikat kepemilikan tanah. Surat itu diakui oleh lurah dan notaris.

Sertifikat yang ditunjukkan bernama "Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan Bangunan Rumah di Atas Tanah Negara".

Di dalam surat tersebut tertulis bahwa Azis memiliki sebuah bangunan rumah di atas tanah negara seluas 1.847 meter persegi, sedangkan luas bangunan rumahnya adalah 1.037 meter persegi.

Asal-usul tanah dan bangunan tersebut merupakan tanah daratan berupa rawa-rawa dan dibangun sejak tahun 1997.                          

No comments:

Post a Comment