Tuesday, February 16, 2016

Bebaskan PBB, Pemprov DKI Turunkan Target Penerimaan Pajak

Penghapusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi sebagian masyarakat mengharuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan target penerimaan pajak.

Jika tahun lalu target penerimaan pajak secara keseluruhan mencapai Rp 7,1 triliun, maka pada tahun ini target penerimaan pajak hanya Rp 6,4 triliun.

"Jadi memang ada pengurangan target sekitar Rp 700 miliaran," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo kepada Kompas.com, Senin (15/2/2016).

Meski menurunkan target penerimaan pajak, Agus yakin realisasi penerimaan pajak akan lebih baik. Ia menyebut pada tahun ini Pemerimtah Provinsi DKI banyak menerapkan berbagai kebijakan yang meringankan wajib pajak.

Ia kemudian mencontohkan realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp 6,7 triliun. Meski minus sekitar Rp 400 miliar dari yang ditargetkan, Agus menilai tingkat realisasi penerimaan tersebut tergolong cukup tinggi. Padahal, tahun lalu Pemprov DKI belum banyak menerapkan berbagai kebijakan yang meringankan wajib pajak.

"Apalagi kalau meringankan, tentu yang bayar pajak akan lebih banyak," kata Agus.

Kebijakan pembebasan PBB di DKI Jakarta telah resmi dimulai. Namun, peraturan ini tidak berlaku menyeluruh. Hanya lahan dan bangunan dalam kategori tertentu yang dapat menikmati pajak Rp 0 itu.

Pembebasan PBB hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP)-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter per segi. Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.

Pembebasan PBB di DKI Jakarta memang direncanakan dimulai tahun 2016. Diberlakukannya kebijakan ini bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta dari kalangan menengah ke bawah, terutama bagi mereka yang menempati rumah yang diwariskan oleh orang tuanya.                          

No comments:

Post a Comment