Penghapusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi sebagian
masyarakat mengharuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan
target penerimaan pajak.
Jika tahun lalu target penerimaan pajak
secara keseluruhan mencapai Rp 7,1 triliun, maka pada tahun ini target
penerimaan pajak hanya Rp 6,4 triliun.
"Jadi memang ada pengurangan target sekitar Rp 700 miliaran," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo kepada Kompas.com, Senin (15/2/2016).
Meski
menurunkan target penerimaan pajak, Agus yakin realisasi penerimaan
pajak akan lebih baik. Ia menyebut pada tahun ini Pemerimtah Provinsi
DKI banyak menerapkan berbagai kebijakan yang meringankan wajib pajak.
Ia
kemudian mencontohkan realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang
mencapai Rp 6,7 triliun. Meski minus sekitar Rp 400 miliar dari yang
ditargetkan, Agus menilai tingkat realisasi penerimaan tersebut
tergolong cukup tinggi. Padahal, tahun lalu Pemprov DKI belum banyak
menerapkan berbagai kebijakan yang meringankan wajib pajak.
"Apalagi kalau meringankan, tentu yang bayar pajak akan lebih banyak," kata Agus.
Kebijakan
pembebasan PBB di DKI Jakarta telah resmi dimulai. Namun, peraturan ini
tidak berlaku menyeluruh. Hanya lahan dan bangunan dalam kategori
tertentu yang dapat menikmati pajak Rp 0 itu.
Pembebasan PBB
hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya
(NJOP)-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di
bawah 100 meter per segi. Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan
tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.
Pembebasan
PBB di DKI Jakarta memang direncanakan dimulai tahun 2016.
Diberlakukannya kebijakan ini bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta
dari kalangan menengah ke bawah, terutama bagi mereka yang menempati
rumah yang diwariskan oleh orang tuanya.
No comments:
Post a Comment