Tuesday, February 16, 2016

Kebijakan Pembebasan Pajak yang Bikin Ahok Bingung

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Kebijakan itu telah terealisasi. Seluruh wajib pajak yang nilai jual obyek pajak (NJOP) tempat tinggalnya di bawah Rp 1 miliar tidak perlu membayar PBB-P2. Kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang menetap di apartemen maupun perumahan cluster.

Hanya saja, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru mengaku bingung dan akan mengkaji ulang aturan itu.

"Sekarang saya ketemu ada masalah. Tenyata banyak rumah di kampung, walaupun rumahnya kecil, harganya di atas Rp 1 miliar," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (15/2/2016).

Ahok mengatakan, harga tanah di Jakarta semakin mahal. Tanah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar pun semakin sulit ditemukan.

Tak sedikit warga Jakarta yang merasa senang atas kebijakan pembebasan PBB-P2 itu. Namun tak sedikit warga yang merasa kebijakan ini nanggung.

Salah satunya adalah Sumartono (74), seorang pensiunan yang menempati rumah dengan luas  280 meter persegi dan NJOP di atas Rp 2 miliar. Sejak 2015, dia harus menyetor Rp 4,7 juta per tahun untuk bayar PBB-P2. Bangunan itu ditempatinya sejak tahun 1970.

"Saya kan sudah pensiun, penghasilan pensiun saya saja tidak sampai segitu. Sedangkan saya mesti bayar air, listrik, biaya (pajak), itu berat buat saya," kata Sumartono.

Menanggapi hal itu, Ahok mengkaji rencana lain. Apakah pembebasan PBB-P2 akan diberlakukan bagi warga yang luas tempat tinggalnya 100 meter per segi atau syarat NJOP ditingkatkan. Dengan syarat bentuk bangunan bukan unit apartemen maupun perumahan cluster.

"Nah kami lagi hitung apakah menaikkan (syarat pembebasan PBB-P2) dari nilai Rp 1 miliar menjadi Rp 1,5 miliar atau Rp 2 miliar, atau saya pakai luas 100 meter persegi. Ini lagi dikaji," kata Ahok.

Adapun awal pembuatan kebijakan ini sudah tercetus sejak September tahun 2015. Ahok mengatakan, kebijakan itu dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial.  Ahok tak menginginkan pembayaran PBB-P2 membebani warga yang berpenghasilan pas-pasan.

"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan, anak sekolah punya KJP (Kartu Jakarta Pintar), pekerja harian lepas yang gajinya nilai setara UMP (upah minimum provinsi)," kata Ahok.                          

No comments:

Post a Comment