Tuesday, February 16, 2016

Begini Isi Surat Pemberitahuan Penertiban Kalijodo

Pemerintah Kota Administratif Jakarta Barat melayangkan surat pemberitahuan rencana penataan kawasan Kalijodo RT 07/10, Angke, Tambora, Jakarta Barat, untuk dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), Selasa (16/2/2016).

Akhdi martin pratama Pemerintah kota Jakarta Barat membagikan dan menempelkan surat pemberitahuan sosialisasi kepada warga Kalijodo RT 07/10, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada (16/2/2016).

Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha tempat hiburan, dan para pekerja tempat hiburan yang berada di wilayah tersebut.

(Baca: Sosialisasi di Kalijodo Wilayah Jakarta Barat Dikawal TNI, Polri, dan Satpol PP).

Surat ini dilayangkan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, Perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, dan Perda No. 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.

Adapun poin surat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta akan segera melakukan penutupan dan penertiban kegiatan prostitusi, usaha kafe, peredaran minuman keras, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

2. Bahwa pemilik bangunan, pemilik tempat usaha, dan pekerja tempat hiburan akan menawarkan dan difasilitasi oleh Pemprov DKI untuk segera alih profesi melalui pelatihan di balai latihan kerja, panti sosial dan akan dibantu dipulangkan ke daerah masing-masing dan bagi warga pemilik bangunan yang tidak mempunyai tempat tinggal di tempat lain dan memiliki KTP DKI Jakarta akan disiapkan rumah susun.

3. Bahwa bagi pekerja yang akan alih profesi, pulang kampung dan berminat tinggal di rumah susun, dapat melakukan pendaftaran di posko yang berada di kantor kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

(Baca: Warga Kalijodo Tuntut Keadilan dan Merasa Diintimidasi)

Surat ini ditandatangani Walikota Jakarta Barat, Anas Efendi dan mendapat tembusan dari Gubernur DKI Jakarta, Panglima Daerah Militer Jaya, dan Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya.                          

No comments:

Post a Comment