Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan sebagian aset seperti rekening tabungan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dibuka, tak diblokir. Salah satunya alasan pertimbangan hakim karena surat permohonan yang diajukan istri Jero, Trisna Wacik.
Selain kesulitan membiayai kehidupan anaknya, sang istri disebut sedang dalam menjalani pengobatan terapi. Kesulitan ini diungkapkan majelis hakim sebelum membacakan amar putusan Jero Wacik.
"Dalam surat tersebut dikatakan, masih ada kebutuhan untuk membiayai kuliah anak-anaknya. Biata kehidupan tak sedikit, apalagi istri saat ini sedang terapi pengobatan kanker," ujar Ketua majelis Hakim Sumpeno di ruang sidang Kartika, pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Sumpeno menyebut sejumlah aset rekening tabungan ikut diblokir KPK. Salah satunya rekening tabungan bank Mandiri atas nama putri Jero, Sagita Sinta Pratiwi. Kemudian, ada rekening istri Jero,Trisna Wacik.
"Atas permohonan terdakwa sebelumnya dan dari istri terdakwa, maka aset yang diblokir untuk dibuka kembali patut dikabulkan. Satu dengan pertimbangan yang tadi disebutkan," tuturnya.
Selain aset rekening tabungan, majelis hakim juga memerintahkan jaksa juga mengembalikan aset tanah dan bangunan atas nama Jero di Pondok Pucung. Lalu, aset tanah dan bangunan atas nama putrinya, Sagita Sinta Pratiwi di Ragunan, Jakarta Selatan.
Alasannya, karena aset dan bangunan ini sudah dimiliki Jero sebelum dirinya berkiprah di partai politik dan tak berkait dengan perkara korupsi di tipikor.
"Aset ini diperoleh terdakwa sebelum 2003. Dari lampiran surat permohonan yang diajukan terdakwa dan istri terdakwa, Trisna masih bisa diterima. Maka permintaan dibuka blokirnya dikabulkan," sebutnya.
Saat ini, Jero Wacik masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis. Dengan tenang, Jero duduk di kursi terdakwa sambil mendengar amar putusan yang masih dibacakan majelis hakim.
Seperti diketahui, dalam tuntutannya, Jaksamenuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Jero diyakini melakukan tindak pidana korupsi. Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum pada KPK memaparkan tindak pidana korupsi yang diyakini dilakukan Jero sebagaimana tiga dakwaan yang disangkakan.
Pertama, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dianggap menyalahgunakan kewenangan penggunaan DOM. Penyalahgunaan ini untuk menguntungkan pribadi dan keluarga. Jumah dana yang diselewengkan mencapai Rp 8.408.617.149.
Menurut jaksa, pencairan anggaran DOM tahun 2008-2011 hanya dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani PPK diserta bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan uang DOM yang diterima bulan sebelumnya.
Setelah menerima DOM secara tunai, Jero juga menggunakan untuk tujuan pribadi, upacara adat, dan acara keagamaan. Penggunaan uang ini tak disertai dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap, valid, dan sah.
Kemudian, kedua saat Jero menjabat sebagai Menteri ESDM. Dia diyakini melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya yakni kepala biro serta kepala pusat untuk mengumpulkan duit karena DOM di Kementerian ESDM dianggap Jero tak cukup.
"Terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri ESDM dengan memerintahkan Waryono Karno selaku Sekjen ESDM mengusahakan kenaikan DPM agar sama dengan anggaran DOM di Kemenbudpar adalah upaya terdakwa untuk memperoleh tambahan uang. Padahal, terdakwa mengetahui anggaran DOM pada Kementerian ESDM telah dianggarkan dalam APBN Rp 120 juta/bulan," kata Jaksa Mayhardi Indra Putra dalam pembacaan tuntutannya, di pengadilan Tipikor, Kamis, (21/1/2016).
Sedangkan, tindak pidana ketiga yang dilakukan Jero adalah menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dari Herman Afif Kusumo yang saat itu menjabat selaku Komisaris Utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri Internasional dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah Rp 349.065.174.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian tersebut tidak dapat dilepaskan dari kedudukan terdakwa sebagai Menteri ESDM," jaksa Yadyn.
Sedangkan, uang pengganti dibebankan sebagai pidana tambahan karena perbuatan Jero terkait penggunaan DOM yang tak sesuai dan mengumpulkan uang imbal jasa (kickback) rekanan dianggap jaksa KPK merugikan keuangan negara.
Selain kesulitan membiayai kehidupan anaknya, sang istri disebut sedang dalam menjalani pengobatan terapi. Kesulitan ini diungkapkan majelis hakim sebelum membacakan amar putusan Jero Wacik.
"Dalam surat tersebut dikatakan, masih ada kebutuhan untuk membiayai kuliah anak-anaknya. Biata kehidupan tak sedikit, apalagi istri saat ini sedang terapi pengobatan kanker," ujar Ketua majelis Hakim Sumpeno di ruang sidang Kartika, pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Sumpeno menyebut sejumlah aset rekening tabungan ikut diblokir KPK. Salah satunya rekening tabungan bank Mandiri atas nama putri Jero, Sagita Sinta Pratiwi. Kemudian, ada rekening istri Jero,Trisna Wacik.
"Atas permohonan terdakwa sebelumnya dan dari istri terdakwa, maka aset yang diblokir untuk dibuka kembali patut dikabulkan. Satu dengan pertimbangan yang tadi disebutkan," tuturnya.
Selain aset rekening tabungan, majelis hakim juga memerintahkan jaksa juga mengembalikan aset tanah dan bangunan atas nama Jero di Pondok Pucung. Lalu, aset tanah dan bangunan atas nama putrinya, Sagita Sinta Pratiwi di Ragunan, Jakarta Selatan.
Alasannya, karena aset dan bangunan ini sudah dimiliki Jero sebelum dirinya berkiprah di partai politik dan tak berkait dengan perkara korupsi di tipikor.
"Aset ini diperoleh terdakwa sebelum 2003. Dari lampiran surat permohonan yang diajukan terdakwa dan istri terdakwa, Trisna masih bisa diterima. Maka permintaan dibuka blokirnya dikabulkan," sebutnya.
Saat ini, Jero Wacik masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis. Dengan tenang, Jero duduk di kursi terdakwa sambil mendengar amar putusan yang masih dibacakan majelis hakim.
Seperti diketahui, dalam tuntutannya, Jaksamenuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Jero diyakini melakukan tindak pidana korupsi. Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum pada KPK memaparkan tindak pidana korupsi yang diyakini dilakukan Jero sebagaimana tiga dakwaan yang disangkakan.
Pertama, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dianggap menyalahgunakan kewenangan penggunaan DOM. Penyalahgunaan ini untuk menguntungkan pribadi dan keluarga. Jumah dana yang diselewengkan mencapai Rp 8.408.617.149.
Menurut jaksa, pencairan anggaran DOM tahun 2008-2011 hanya dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani PPK diserta bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan uang DOM yang diterima bulan sebelumnya.
Setelah menerima DOM secara tunai, Jero juga menggunakan untuk tujuan pribadi, upacara adat, dan acara keagamaan. Penggunaan uang ini tak disertai dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap, valid, dan sah.
Kemudian, kedua saat Jero menjabat sebagai Menteri ESDM. Dia diyakini melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya yakni kepala biro serta kepala pusat untuk mengumpulkan duit karena DOM di Kementerian ESDM dianggap Jero tak cukup.
"Terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri ESDM dengan memerintahkan Waryono Karno selaku Sekjen ESDM mengusahakan kenaikan DPM agar sama dengan anggaran DOM di Kemenbudpar adalah upaya terdakwa untuk memperoleh tambahan uang. Padahal, terdakwa mengetahui anggaran DOM pada Kementerian ESDM telah dianggarkan dalam APBN Rp 120 juta/bulan," kata Jaksa Mayhardi Indra Putra dalam pembacaan tuntutannya, di pengadilan Tipikor, Kamis, (21/1/2016).
Sedangkan, tindak pidana ketiga yang dilakukan Jero adalah menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dari Herman Afif Kusumo yang saat itu menjabat selaku Komisaris Utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri Internasional dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah Rp 349.065.174.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian tersebut tidak dapat dilepaskan dari kedudukan terdakwa sebagai Menteri ESDM," jaksa Yadyn.
Sedangkan, uang pengganti dibebankan sebagai pidana tambahan karena perbuatan Jero terkait penggunaan DOM yang tak sesuai dan mengumpulkan uang imbal jasa (kickback) rekanan dianggap jaksa KPK merugikan keuangan negara.
No comments:
Post a Comment