Tuesday, February 9, 2016

Jonan: Pengajuan Izin Kereta Cepat Jangan Hanya 5 Km

Jonan: Pengajuan Izin Kereta Cepat Jangan Hanya 5 Km
Jakarta -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, mengkritik usulan pengajuan izin pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 kilometer (km).

Meski tak keberatan pembangunan kereta cepat dilakukan secara bertahap, namun mantan Dirut PT KAI meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk tidak hanya melengkapi dokumen izin pembangunan pada jarak 5 km saja.

Kritik tersebut disampaikan Jonan dalam paparan media yang juga dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

"Mengenai pembangunan, izinnya trase 142 km tapi Kemenhub hanya terima pengajuan izin hanya 5 km. Kalau maunya bertahap, silahkan. Tapi ya jangan hanya 5 Km. Masa 142 Km, bikin detail desain hanya 5 km," kata Jonan.

Ia mengharapkan, KCIC bisa bergerak lebih cepat dengan menyampaikan usulan izin pembangunan dengan skala yang lebih luas.

"Setidaknya 35 km atau 1/3 dari total trase," kata Jonan.

Sebelumnya, Direktur Utama KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan, menjelaskan terkait izin pembangunan yang baru diurus untuk 5 km. Hanggoro menyebut hal tersebut merupakan rekomendasi dari Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan saat sidang kabinet. Alhasil, pengurusan izin pembangunan per segmen, lanjut Hanggoro, tidak melanggar ketentuan.

"Itu dimungkinkan 5 km, sisanya ajukan 137 km. Itu sah-sah saja dan nggak ada masalah," sebutnya.

No comments:

Post a Comment