Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhirnya mengeluarkan putusan terkait laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) terhadap Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Efdinal.
Pertengahan November 2015, ICW melaporkan Efdinal atas dugaan menyalahgunakan wewenang untuk mencari keuntungan dengan menawarkan lahan sengketa kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Lahan yang dimaksud adalah lahan di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Meskipun telah mengeluarkan putusan, pihak BPK masih bungkam soal isi putusan atas laporan terkait Efdinal tersebut. (Baca:Proses Laporan ICW, Mahkamah Etik BPK Keluarkan Putusan untuk Efdinal).
Inspektorat Utama BPK RI Mahendro Sumarjo menyebut putusan tersebut belum bersifat final sehingga belum bisa diungkapkan kepada publik.
"Sudah (ada putusan), tetapi belum final. Jadi masih diproses," kata Mahendro saat dihubungi, Jumat (5/2/2016).
Menurut dia, MKKE BPK telah menggelar sidang untuk memutuskan apakah ada atau tidak pelanggaran etika yang dilakukan Efdinal selaku terlapor.
Mengenai sanksi yang mungkin diputuskan, hal itu harus melalui sidang BPK. (Baca: Apa Kabar Laporan ICW Terkait Ketua BPK DKI Jual Tanah TPU Pondok Kelapa?).
(Selanjutnya: bukti yang disertakan ICW)
ICW laporkan Efdinal
Saat melaporkan Efdinal ke MKKE BPK, pertengahan November 2015, ICW menyertakan dokumen sebagai bukti dugaan pemanfaatan jabatan oleh Efdinal.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki ICW, Efdinal diketahui empat kali meminta agar Pemprov DKI membeli empat bidang lahan di tengah TPU Pondok Kelapa tersebut.
Dokumen yang dimiliki ICW tersebut berupa surat yang dikirimkan Efdinal kepada Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu, Efdinal masih menjabat staf di kantor perwakilan lain.
Tawaran Efdinal tersebut, kerap ditolak Pemprov DKI karena lahan itu dinilai berstatus sengketa. (Baca: Dokumen Menunjukkan, Kepala BPK DKI Empat Kali Minta Pemprov Beli Lahan di TPU Pondok Kelapa).
Setelah tawaran ditolak, menurut ICW, Efdinal menyurati Kepala BPK perwakilan DKI saat itu agar segera memeriksa status lahan di sana.
Surat tersebut dikirimkannya pada 2013. Namun, hingga Agustus 2014, menurut ICW, BPK DKI tidak juga mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas status lahan tersebut.
LHP baru keluar ketika Efdinal menjabat sebagai Kepala BPK DKI pada akhir tahun 2014.
Atas dasar itu, ICW menduga Efdinal menggunakan kewenangannya sebagai pejabat strategis BPK DKI untuk memeriksa status lahan pribadinya sendiri.
(Selanjutnya: pengakuan Efdinal)
Bantahan Efdinal
Sementara itu, Efdinal membantah tudingan ICW yang menilainya mencari keuntungan dengan menawarkan lahan sengketa kepada Pemprov DKI.
Ia mengaku hanya ingin membantu tiga pemilik lahan yang mendatanginya pada 2005. (Baca: Kepala BPK DKI: Coba kalau ke Pengusaha, Bayarnya Cepat Sekali!).
Ketika itu, Efdinal masih menjadi staf di BPK. Menurutnya, dokumen yang dibawa ketiga warga pemilik lahan itu membuktikan bahwa kepemilikan lahannya sah.
Hal itu juga diperkuat dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, bukti pengukuran dari Dinas Penataan Kota dan Badan Pertanahan Nasional.
Efdinal justru menduga aparat Pemprov DKI sengaja mengelabui ketiga warga yang ternyata buta huruf itu.
Dalam kasus itu, Pemprov DKI mengklaim lahan milik ketiga orang tersebut merupakan lahan milik orang lain.
Atas dasar itulah Efdinal mengaku tergerak untuk membantu ketiga warga tersebut. (Baca: Berniat Bantu Warga, Kepala BPK DKI Bantah Tudingan ICW).
Ia juga mengakui bahwa kasus sengketa lahan itu memang dimasukan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta 2014, karena dia baru menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan DKI pada akhir 2014.
Menurut Efdinal, selama 2005 hingga 2014 ia hanya membantu dalam hal advokasi. Saat itu, ia mengaku belum bisa banyak membantu karena tidak punya wewenang.
Setelah menjadi Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, barulah Efdinal meminta audior di BPK mengecek ke lapangan terkait status lahan dengan luas sekitar 9.000 meter persegi itu.
Dari hasil pengecekan, didapat data bahwa status lahan masih sama seperti sebelumnya, yakni masih dimiliki oleh warga.
Laporan ICW terhadap Efdinal ini memunculkan reaksi dari sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pria yang dikenal dengan nama Ahok itu bahkan pernah mengaku heran mengapa BPK lebih cepat mengusut kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta, dibandingkan dengan memproses laporan terhadap Efdinal ini. (Baca: Ahok Heran BPK Lebih Cepat Usut Kasus Sumber Waras Dibandingkan Kasus Efdinal).
Kini, publik tinggal menunggu MKKE BPK menyampaikan putusannya atas kasus lahan TPU Pondok Kelapa yang menyeret Efdinal ini. Akankah keputusan tersebut sesuai harapan publik?
Pertengahan November 2015, ICW melaporkan Efdinal atas dugaan menyalahgunakan wewenang untuk mencari keuntungan dengan menawarkan lahan sengketa kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Lahan yang dimaksud adalah lahan di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Meskipun telah mengeluarkan putusan, pihak BPK masih bungkam soal isi putusan atas laporan terkait Efdinal tersebut. (Baca:Proses Laporan ICW, Mahkamah Etik BPK Keluarkan Putusan untuk Efdinal).
Inspektorat Utama BPK RI Mahendro Sumarjo menyebut putusan tersebut belum bersifat final sehingga belum bisa diungkapkan kepada publik.
"Sudah (ada putusan), tetapi belum final. Jadi masih diproses," kata Mahendro saat dihubungi, Jumat (5/2/2016).
Menurut dia, MKKE BPK telah menggelar sidang untuk memutuskan apakah ada atau tidak pelanggaran etika yang dilakukan Efdinal selaku terlapor.
Mengenai sanksi yang mungkin diputuskan, hal itu harus melalui sidang BPK. (Baca: Apa Kabar Laporan ICW Terkait Ketua BPK DKI Jual Tanah TPU Pondok Kelapa?).
(Selanjutnya: bukti yang disertakan ICW)
ICW laporkan Efdinal
Saat melaporkan Efdinal ke MKKE BPK, pertengahan November 2015, ICW menyertakan dokumen sebagai bukti dugaan pemanfaatan jabatan oleh Efdinal.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki ICW, Efdinal diketahui empat kali meminta agar Pemprov DKI membeli empat bidang lahan di tengah TPU Pondok Kelapa tersebut.
Dokumen yang dimiliki ICW tersebut berupa surat yang dikirimkan Efdinal kepada Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu, Efdinal masih menjabat staf di kantor perwakilan lain.
Tawaran Efdinal tersebut, kerap ditolak Pemprov DKI karena lahan itu dinilai berstatus sengketa. (Baca: Dokumen Menunjukkan, Kepala BPK DKI Empat Kali Minta Pemprov Beli Lahan di TPU Pondok Kelapa).
Setelah tawaran ditolak, menurut ICW, Efdinal menyurati Kepala BPK perwakilan DKI saat itu agar segera memeriksa status lahan di sana.
Surat tersebut dikirimkannya pada 2013. Namun, hingga Agustus 2014, menurut ICW, BPK DKI tidak juga mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas status lahan tersebut.
LHP baru keluar ketika Efdinal menjabat sebagai Kepala BPK DKI pada akhir tahun 2014.
Atas dasar itu, ICW menduga Efdinal menggunakan kewenangannya sebagai pejabat strategis BPK DKI untuk memeriksa status lahan pribadinya sendiri.
(Selanjutnya: pengakuan Efdinal)
Bantahan Efdinal
Sementara itu, Efdinal membantah tudingan ICW yang menilainya mencari keuntungan dengan menawarkan lahan sengketa kepada Pemprov DKI.
Ia mengaku hanya ingin membantu tiga pemilik lahan yang mendatanginya pada 2005. (Baca: Kepala BPK DKI: Coba kalau ke Pengusaha, Bayarnya Cepat Sekali!).
Ketika itu, Efdinal masih menjadi staf di BPK. Menurutnya, dokumen yang dibawa ketiga warga pemilik lahan itu membuktikan bahwa kepemilikan lahannya sah.
Hal itu juga diperkuat dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, bukti pengukuran dari Dinas Penataan Kota dan Badan Pertanahan Nasional.
Efdinal justru menduga aparat Pemprov DKI sengaja mengelabui ketiga warga yang ternyata buta huruf itu.
Dalam kasus itu, Pemprov DKI mengklaim lahan milik ketiga orang tersebut merupakan lahan milik orang lain.
Atas dasar itulah Efdinal mengaku tergerak untuk membantu ketiga warga tersebut. (Baca: Berniat Bantu Warga, Kepala BPK DKI Bantah Tudingan ICW).
Ia juga mengakui bahwa kasus sengketa lahan itu memang dimasukan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta 2014, karena dia baru menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan DKI pada akhir 2014.
Menurut Efdinal, selama 2005 hingga 2014 ia hanya membantu dalam hal advokasi. Saat itu, ia mengaku belum bisa banyak membantu karena tidak punya wewenang.
Setelah menjadi Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, barulah Efdinal meminta audior di BPK mengecek ke lapangan terkait status lahan dengan luas sekitar 9.000 meter persegi itu.
Dari hasil pengecekan, didapat data bahwa status lahan masih sama seperti sebelumnya, yakni masih dimiliki oleh warga.
Laporan ICW terhadap Efdinal ini memunculkan reaksi dari sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pria yang dikenal dengan nama Ahok itu bahkan pernah mengaku heran mengapa BPK lebih cepat mengusut kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta, dibandingkan dengan memproses laporan terhadap Efdinal ini. (Baca: Ahok Heran BPK Lebih Cepat Usut Kasus Sumber Waras Dibandingkan Kasus Efdinal).
Kini, publik tinggal menunggu MKKE BPK menyampaikan putusannya atas kasus lahan TPU Pondok Kelapa yang menyeret Efdinal ini. Akankah keputusan tersebut sesuai harapan publik?
No comments:
Post a Comment