Pemprov DKI melakukan pengetatatan kepemilikan rumah susun di Jakarta. Mulai dua tahun lalu, penghuni rusun dengan sesuai dengan nama yang tertera dalam surat perjanjian (SP) sebagai penyewa atau pemilik turun.
Penghuni yang ketahuan tidak sesuai dengan nama yang tertera di SP akan ditindak tegas dengan cara pengosongan unit. Kebijakan tegas ini dilakukan mengingat banyak sekali penyalahgunaan rusun yang seharusnya untuk warga tak mampu malah dipakai orang-orang berduit.
"Saya harap seluruh penghuni jangan menyewakan atau menjual unit rusun. Saya pasti usir, walaupun ibu hamil atau kakek nenek tidak bisa jalan," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di rumah susun Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (23/12).
Dikatakannya, kebijakan tegas ini tak pandang bulu. Semua penghuni yang tak mengikuti aturan akan diusir.
"Enggak usah ngaku-ngaku pemimpin agama manapun. Mau pendeta atau ustaz, kalau nyewain rusun tetap saya usir, enggak ada urusan," lanjutnya.
Rupanya, sikap tegas itu tak membuat penghuni nakal takut. Masih ada yang coba coba menyewakan huniannya kepada warga lain dengan harapan mendapat keuntungan.
Seperti yang baru baru ini terjadi di Rusun Tepat Cakung, Jakarta Timur. Seorang penghuni berinisial HP yang berprofesi sebagai wartawan, menyewa unit rusun milik EM (penyewa pertama). Takut akan ditertibkan karena berstatus bukan penghuni sesungguhnya, dia meminta beking-an anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman.
Lewat memo yang beredar di kalangan wartawan, Soenirman mengeluarkan imbauan agar hunian yang ditempati HP di Blok Cendana lantai 5 tak ditertibkan.
Dalam memo yang dikeluarkan pihak Prabowo pada 30 Januari lalu ini, bertuliskan bahwa HP bersedia membayar uang muka untuk membeli rusun sebesar Rp 5.000.000 pada (28/1) lalu. Dan cicilan tiap bulannya yakni sebesar Rp 3.500.000. Kesepakatan ini diduga telah disetujui berdasarkan pembicaraan antar keduanya.
Ahok kaget saat tahu mAsih ada penghuni nekat menyewakan rusun. Dia meminta pada kepala UPT Rusun Tipar untuk mengusir penghuni nakal seperti HP dan EM.
"Saya udah terima suratnya kita udah lihat ya, itu mah kita coret aja," kata Ahok.
Perintah Ahok langsung ditindaklanjuti Kepala UPT Rusun Tipar, Alboim Sitorus. Alboim mengakui pernah ada seorang pria yang datang padanya menyodorkan surat memo yang ditandatangani Soenirman. Intinya, dia meminta dengan adanya surat itu, unit yang dihuninya bersama keluarga tak ikut ditertibkan.
"Tanggal 21 itu yang huni rumah itu datang ke saya dan nunjukin surat itu. Tapi saya bilang enggak bisa, saya ancam juga jangan main-main kamu," ungkap Alboim, kepada merdeka.com, Selasa (2/1).
Melihat ada yang tak beres dengan permintaan HP, unit rusun itu kemudian disegelnya. Saat dicecar siapa pemilik rusun itu yang sebenarnya, Alboim berdalih tak tahu karena baru saja menjabat 8 Januari lalu.
"Tapi yang kita tahu dia memang belum bayar. Dia sudah dua tahun di sana, menghuni unit rusun luasan 30 m2, dua kamar," jelasnya.
Sesuai aturan yang berlaku, dia telah memberikan waktu pada HP untuk mengosongkan unit itu. Jika tidak akan dilakukan pengosongan paksa.
Ditambahkannya, setelah memo tersebut beredar Soenirman juga menemuinya siang tadi dan menegaskan tanda tangan yang tertera di memo bukan miliknya.
"Beliau tegaskan saya surat itu palsu, beliau tidak merasa tanda tangannya," jelasnya.
Meski demikian, untuk mendengar pengakuan HP soal pemalsuan surat itu yang bersangkutan akan dipanggil. Dia berharap kasus ini tak terulang lagi.
Terpisah, Soenirman juga menegaskan tak pernah mengeluarkan memo itu. Dia mengklaim ada yang nekat memalsukan tanda tangannya.
"Surat palsu itu coba lihat tanda tangannya bukan saya dan memang pernah yang bersangkutan minta tolong untuk minta penundaan dan pada waktu itu atas dasar kemanusiaan saya mencoba minta penundaan," kata Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).
"Katanya pada waktu itu dia minta tolong dan dibuatkan memo itu," sambungnya.
Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa surat itu dipalsukan. Hal itu karena keluarnya memo tersebut sebenarnya adalah pada tahun 2014. Sebab, setelah itu pihaknya tidak lagi mengeluarkan surat serupa.
"Kata staf saya memonya dipalsukan dan itu memo tahun 2014 dan minta bantuannya sampai Januari 2015 kemudian dia ganti 2016," tegas Prabowo.
Dia menambahkan, sifat dari surat tersebut tidak memaksa tapi hanya permohonan. Alasannya, karena dewan tidak memiliki kewenangan untuk menunda penertiban.
"Dewan tidak mempunyai kewenangan tapi dasarnya kemanusiaan dan bentuk surat juga memohon," tandasnya.
Dia akan melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan ini ke kepolisian.
"Saya suruh staf saya ke rusun dan minta orangnya diusir kalau memang tidak berhak. Saya juga akan lapor polisi," tegasnya.
Ahok ogah menanggapi bantahan Soenirman yang dikenal vokal mengkritiknya. Ahok menilai perilaku salah anggota dewan harusnya diusut Badan Kehormatan. Namun dia tak yakin hal itu akan diproses.
"Harusnya majelis kehormatan DPRD dong yang proses, tapi percuma kan satu geng kan susah," tandasnya.
No comments:
Post a Comment