Anggota Polresta Bogor, Briptu Ahmad Hamdani, ditanya soal pengaduan dari pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hakim mempertanyakan tanggal kejadian dan pelaporan.
Dalam persidangan, Briptu Ahmad menjelaskan aduan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok dilakukan Wilyudin Abdul Rosyid, yang didampingi 3 orang lainnya. Laporan Wilyudin diterima Briptu Ahmad pada Jumat, 7 Oktober 2016.
"Sudah ada formatnya, tinggal isi kolom-kolomnya. Pelapor menyerahkan barang bukti video, tapi saya tidak berani melihatnya karena penyidik yang berhak melihatnya," kata Briptu Ahmad dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Saat itu Briptu Ahmad tidak memutar isi video yang disertakan pelapor sebagai barang bukti. Saat melapor, Wilyudin menyebut video yang diberikan adalah rekaman pernyataan Ahok saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Namun, dalam laporannya, Wilyudin menyebut menonton video di Kepulauan Seribu itu pada 6 September. "Kita harus terima laporan, kalau ke Pulau Seribu kan jauh. Saya hanya nerima laporan nanti diteruskan," imbuh Briptu Ahmad.
Tanggal yang disebutkan Wilyudin saat melapor inilah yang menjadi bahan pertanyaan majelis hakim. Pidato Ahok yang kemudian dipolisikan sebenarnya terjadi pada 27 September 2016.
"Saudara nanya nggak 6 September kejadian (di Kepulauan Seribu) kemudian dilaporkan 7 Oktober, ini kan antara dia lihat dan lapor itu jeda sebulan. Nggak nanya kenapa baru lapor?" tanya hakim.
"Nggak," jawab Briptu Ahmad singkat.
Hakim juga mempertanyakan alasan Briptu Ahmad mencatat tanggal pelapor menonton video Ahok. Briptu Ahmad mengaku hanya menjalankan tugas untuk mencatat laporan.
"Kenapa yang Saudara catat kejadian waktu dia nonton? Tahu kejadian di Kepulauan Seribu kapan?" tanya hakim.
"Tidak paham, yang dicatat ketika dia nonton di YouTube dari Tegallega," sebut Briptu Ahmad.
Sidang hari ini sedianya mendengarkan keterangan 6 saksi, yakni Bripka Agung Hermawan, Briptu Ahmad Hamdani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan Wilyudin Abdul Rosyid. Wilyudin melanjutkan kesaksiannya pada sidang Selasa (10/1). Sedangkan Asroi Saputra dan Iman Sudirman tidak hadir dalam persidangan hari ini.
Dalam persidangan, Briptu Ahmad menjelaskan aduan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok dilakukan Wilyudin Abdul Rosyid, yang didampingi 3 orang lainnya. Laporan Wilyudin diterima Briptu Ahmad pada Jumat, 7 Oktober 2016.
"Sudah ada formatnya, tinggal isi kolom-kolomnya. Pelapor menyerahkan barang bukti video, tapi saya tidak berani melihatnya karena penyidik yang berhak melihatnya," kata Briptu Ahmad dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Saat itu Briptu Ahmad tidak memutar isi video yang disertakan pelapor sebagai barang bukti. Saat melapor, Wilyudin menyebut video yang diberikan adalah rekaman pernyataan Ahok saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Namun, dalam laporannya, Wilyudin menyebut menonton video di Kepulauan Seribu itu pada 6 September. "Kita harus terima laporan, kalau ke Pulau Seribu kan jauh. Saya hanya nerima laporan nanti diteruskan," imbuh Briptu Ahmad.
Tanggal yang disebutkan Wilyudin saat melapor inilah yang menjadi bahan pertanyaan majelis hakim. Pidato Ahok yang kemudian dipolisikan sebenarnya terjadi pada 27 September 2016.
"Saudara nanya nggak 6 September kejadian (di Kepulauan Seribu) kemudian dilaporkan 7 Oktober, ini kan antara dia lihat dan lapor itu jeda sebulan. Nggak nanya kenapa baru lapor?" tanya hakim.
"Nggak," jawab Briptu Ahmad singkat.
Hakim juga mempertanyakan alasan Briptu Ahmad mencatat tanggal pelapor menonton video Ahok. Briptu Ahmad mengaku hanya menjalankan tugas untuk mencatat laporan.
"Kenapa yang Saudara catat kejadian waktu dia nonton? Tahu kejadian di Kepulauan Seribu kapan?" tanya hakim.
"Tidak paham, yang dicatat ketika dia nonton di YouTube dari Tegallega," sebut Briptu Ahmad.
Sidang hari ini sedianya mendengarkan keterangan 6 saksi, yakni Bripka Agung Hermawan, Briptu Ahmad Hamdani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan Wilyudin Abdul Rosyid. Wilyudin melanjutkan kesaksiannya pada sidang Selasa (10/1). Sedangkan Asroi Saputra dan Iman Sudirman tidak hadir dalam persidangan hari ini.
No comments:
Post a Comment