Monday, January 16, 2017

Saksi Polisi Sebut Pelapor Tonton Video Ahok 6 September

 Anggota Polresta Bogor, Briptu Ahmad Hamdani, menyebut pelapor Wilyudin Abdul Rosyid mengaku menonton video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 6 September 2016. Video berisikan cuplikan pernyataan Ahok yang diduga menistakan agama ini disaksikan pelapor lewat YouTube.

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan alasan petugas piket Polresta Bogor yang hanya mencatat tanggal pelapor menonton video Ahok dari YouTube, bukan tanggal kejadian dugaan terjadinya penistaan agama. Briptu Ahmad, saat ditanya jaksa Ali Mukartono, mengaku menuliskan tanggal pelapor Willyudin menonton video Ahok pada 6 September 2016. 

"Ketika pelapor mengetahui kapan kejadian itu kenapa yang ditulis itu peristiwa nonton YouTube-nya?" tanya jaksa Ali dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Mendapat pertanyaan ini, Briptu Ahmad hanya diam di kursi saksi. Jaksa Ali menyebut Briptu Ahmad seharusnya menuliskan tanggal peristiwa dugaan pidana yang dilaporkan Wilyudin. 

"Itu ada 2 kejadian, isi video dan kejadian menontonnya. Yang ditulis (dalam laporan polisi) itu yang jadi tindak pidana kan harusnya," sebut Ali.

Wilyudin, menurut Briptu Ahmad, melapor pada Jumat, 7 Oktober 2016. Wilyudin melapor ke Polresta Bogor didampingi 3 orang lainnya.

Pencatatan tanggal ini juga dipertanyakan majelis hakim. Apalagi Wilyudin saat melapor, menurut Ahmad, mengaku menonton video sebulan sebelum pelaporan, yakni 6 September 2016. Padahal pidato Ahok di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, terjadi 27 September 2016. 

"Ketika Saudara tanyakan waktu itu, waktu kejadian apa yang Anda tanya?" ujar hakim.

"Waktu melihat YouTube," jawab Briptu Ahmad. 

"Kejadiannya ditanya nggak? Kejadian penistaan itu?" tanya hakim lagi.

"Tanggal 6 September itu. Dikatakan seperti itu," ujar Briptu Ahmad. 

Di hadapan majelis hakim, Briptu Ahmad mengaku menuliskan tanggal kejadian dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu sama dengan tanggal pelapor menonton video YouTube pada 6 September 2016.

"Yang Saudara tulis bahwa waktu kejadian penistaan itu sama dengan waktu ditonton?" tanya hakim langsung dijawab singkat Briptu Ahmad. "Ya seperti itu," katanya. 

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 itu dilakukan saat Ahok bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Ada 6 saksi yang sedianya didengar keterangannya dalam persidangan, yakni Bripka Agung Hermawan, Briptu Ahmad Hamdani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan Wilyudin Abdul Rosyid. Wilyudin melanjutkan kesaksiannya dalam sidang pada Selasa (10/1). 

Tapi saksi Asroi Saputra dan Iman Sudirman tidak hadir dalam persidangan hari ini. 
(fdn/fjp)

No comments:

Post a Comment