Monday, January 16, 2017

Polisi Dilarang Jadi Pembina Ormas yang Anti Pancasila

Polri mengatakan, anggota kepolisian diperbolehkan menjadi pembina suatu organisasi kemasyarakatan. Selain harus seizin Kapolri, ada kriteria ormas yang tidak diperbolehkan anggota polisi menjadi pembina.

"Kalau menjadi anggota tidak boleh, kalau menjadi pembina boleh. Pembina itu kan di luar anggota ya, lebih kepada mengarahkan, menasehati," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Boy mengatakan, membina masyarakat merupakan bagian tugas kepolisian. Anggota Polri tidak boleh menjadi pembina ormas atau organisasi yang bertentangan dengan pancasila.

"Ormas yang dijadikan yang meminta kepada kepolisian untuk jadi penasehat pembina, itu ormas yang tidak bertentangan menjadi Pancasila. Karena pembinaan masyarakat itu bagian dari tugas kepolisian, kepolisian memberikan apa yang bisa diberikan ke ormas dalam rangka membina," ujarnya.

Boy melanjutkan, anggota Polri juga tidak boleh menjadi pembina dalam organisasi yang berkaitan dengan bisnis. Bisnis tersebut dalam artian bergerak di bidang usaha dan berorientasi kepada profit.

"Itu tidak boleh. Tapi dalam rangka pembangunan manusia, pembangunan SDM, pembangunan sosial kemasyarakatan yang lebih bagus, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, itu menjadi bagian yang tidak lepaskan dari tugas-tugas kepolisian. Menjadi anggota aktif dalam hal melakukan tugas-tugas di bidang keormasan itu tidak, tapi hanya diminta sebagai pembina atau penasehat," sebutnya.

Soal prosedur persetujuan, anggota polisi yang diminta untuk menjadi pembina oleh suatu organisasi, ormas atau LSM persetujuannya langsung dari Kapolri.

"Biasanya kepada kapolri. Melapor, yang penting orientasi tugas tidak ditinggalkan. Karena tetap ada hubungannya dengan konteks-konteks tugas kita," tuturnya.

"Jadi masyarakat dengan berbagai komunitas itu tak lepas dari pantauan monitor dan merupakan sasaran untuk diberikan semacam penyuluhan, pembinaan. Jadi itu tidak ada masalah. Tapi kalau tergabung dalam perusahaan, jadi komisaris, jadi direktur utama, tidak boleh," sambungnya.

Boy menyatakan, sistem evaluasi dari pimpinan Polri juga dilakukan terhadap anggota Polri yang menjadi pembina tersebut. Keberadaan anggota sebagai pembina harus membawa kebaikan terhadap yang dibinanya.

Peraturan Kapolri (Perkap) yang dimaksud adalah Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 16 huruf B. Bunyi Perkap tersebut adalah anggota Polri dilarang menjadi anggota ormas atau LSM tanpa persetujuan pimpinan Polri. 

No comments:

Post a Comment