Monday, January 16, 2017

Pergub yang Wajibkan RT/RW Lapor via Qlue Dicabut atas Usulan Komisi A

Ketua Komisi A DPRD DKI Riano mengatakan, peraturan gubernur yang mewajibkan RT dan RW melapor melalui Qlue dicabut atas rekomendasi mereka.

Pergub yang dimaksud adalah Pergub No 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.
"Jadi, Komisi A yang minta itu dicabut," ujar Riano di GedungDPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (17/1/2017).
Dulu, ketua RT dan RW yang melapor via Qlue akan mendapatkan insentif sebesar Rp 10.000.
IstQlue.
Riano mengatakan, hal ini bermula dari laporan para ketua RT dan RW ke DPRD DKI. Ketika itu, mereka mengeluhkan kewajiban untuk melapor via aplikasiQlue. Riano mengatakan, Komisi A menyampaikan hasil rapat tersebut kepada pimpinan DPRD DKI.
Selanjutnya, pimpinan menyampaikan rekomendasi Komisi A itu kepada eksekutif.
"Pencabutan itu juga cukup lama. RT dan RW meminta agar program Qlue tidak dipakai kan sekitar April, pencabutannya baru sekitar Oktober. Cukup lama prosesnya," ujar Riano.
Riano mengatakan, pergub tersebut dicabut sebelum Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama cuti. Menurut Riano, proses pencabutan pergub tersebut cukup lama.

No comments:

Post a Comment