Monday, January 16, 2017

Polisi saksi kasus Ahok berbelit, jawaban bikin pengunjung tertawa

Salah satu Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bingung dengan laporan polisi yang dibuat Polresta Bogor. Karena ada kejanggalan dalam tanggal kejadian dengan waktu laporan oleh Willyudin Dhani.

JPU itu mempertanyakan bagaimana Briptu Ahmad Hamdani menerima laporan dari Willyudin yang mengetikan LP kejadian penistaan agama pada 6 September 2016. Padahal, Basuki atau akrab disapa Ahok menyinggung surah Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016.

"Apakah saudara tahu kejadian yang diduga menistakan agama itu?" tanya JPU kepada Ahmad di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Dalam persidangan, Ahmad mengaku tidak mengetahui kapan mantan Bupati Belitung Timur itu melakukan kunjungan dinas ke Kepulauan Seribu. Bahkan, dia mengklaim baru mengetahuinya adanya kasus dugaan penistaan agama usai adanya laporan Willyudin.

Ingin mengetahui lebih lanjut, JPU mempertanyakan, laporan kepada kepolisian sebaiknya dilakukan kapan. "Biasanya yang dilaporkan itu kejadian yang sudah terjadi atau belum?" kata dia. 

Ahmad menerangkan, biasanya masyarakat melaporkan satu kasus itu saat peristiwanya belum terjadi. Sontak peserta sidang yang hadir tertawa kecil.

Mendengar jawaban itu, JPU kembali bertanya yang sama. Namun ternyata jawaban Ahmad tidak bergeming, dan memastikan laporan tersebut dilakukan sebelum kejadian terjadi.

"Yang belum terjadi," tegas Ahmad.

Namun tidak berselang lama, Ahmad akhirnya mengoreksi pernyataannya. Dia mengatakan, laporan dilakukan setelah adanya kejadian.

"Eh, yang sudah terjadi," ujar Ahmad.

Kemudian, JPU menanyakan kepada Ahmad apakah mengenal mantan Bupati Belitung Timur. "Siapa Basuki Tjahaja Purnama?" setelah berdiam sejenak, Ahmad menjawab, "Orang Jakarta, alias Ahok," tutupnya.

No comments:

Post a Comment