Monday, January 16, 2017

Hakim heran, Ahok Kunker 27 September, LP nistakan agama 6 September

 Majelis Hakim kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mencecar saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke enam ini. Saksi itu adalah Briptu Ahmad Hamdani, merupakan anggota Polresta Bogor yang menerima laporan Willyuddin Abdul Rasyid. 

Hakim mempertanyakan pencatatan laporan penistaan agama terjadi pada Jumat, 6 September 2016. Seharusnya tanggal 6 itu jatuh pada hari Kamis. Hakim kembali bertanya, laporan penistaan agama pada tanggal 6 September, padahal Ahok kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

"Di kantor ruangan Anda apa ada kalender? Atau kalendernya berubah-ubah tiap bulan?" tanya hakim kepada Ahmad di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Ahmad hanya buang badan, dan menyalahkan kekeliruan tersebut kepada pelapor Willyudin. Dia beralasan LP tersebut sudah ditunjukkan kepada pelapor dan tidak ada komplain terkait isi LP tersebut.

Tidak terima dengan jawaban tersebut, majelis hakim kemudian menasehati Ahmad agar lebih berhati-hati dalam bekerja. Sebab LP tersebut memang tidak terkait nasibnya, tetapi menyangkut hidup orang lain.

"Anda harus serius kalau menulis tempus (waktu). Enggak boleh begini ini kan mengingat nasib orang lain," tegas Hakim.

Kemudian, Ahmad mengakui tak mencocokkan sebelumnya antara laporan pelapor dengan kejadian yang sebenarnya. Dia mentah-mentah menyerahkan keabsahan tersebut di atas tandatangan pelapor sebagai salah satu bukti laporan sudah benar.

Hakim mengingatkan, sebaiknya polisi harus melakukan pengecekan kembali LP yang telah dibuat. Bahkan seharusnya Ahmad menanyakan soal jarak kejadian dan pelapor yang rentannya hampir sebulan.

"Enggak ada alasan. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor," cecar Hakim.

Untuk diketahui, dalam LP pelapor Willyudin tertulis Ahok menistakan agama pada Jumat, 6 September 2016 di Polresta Bogor. Hal ini dipermasalahkan Tim Kuasa Hukum Ahok mengingat laporan tak sesuai dengan fakta yang terjadi.

No comments:

Post a Comment