Anggota Polresta Bogor, Bripka Agung Hermawan juga ditanya soal salah ketik penulisan tanggal pelapor Willyudin Abdul Rosyid menonton video Ahok. Di laporan polisi diketik tanggal pelapor menonton video Ahok pada hari Kamis, 6 September 2016 yang seharusnya ditulis hari Selasa.
"Apa benar hari Kamis?" tanya hakim dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Bripka Agung mengaku alpa, tak melakukan cek tanggal dan hari yang dituliskan dalam pelaporan Ahok atas dugaan penistaan agama. "Mohon maaf saya tidak kroscek tanggal," jawabnya.
Menurut hakim, kesalahan penulisan ini menjadi fatal terkait waktu kejadian tindak pidana. Pelaporan dengan penulisan tepat penting terkait proses hukum yang ditindaklanjuti.
"Harusnya teliti, jam, tanggal, kasus yang dilaporkan waktu kejadiannya kapan dicocokkan kalender, bukan hanya diterima. Makanya tadi ditanya ketua majelis apakah pernah ada koreksi dari pelapor?" imbuh hakim anggota.
Soal pelaporan Willyudin, Bripka Agung mengaku tak tahu detil aduan yang disampaikan. Dia menyebut bertugas untuk berkoordinasi dengan personel piket reserse dan kriminal (reskrim).
Namun ditegaskan Bripka Agung, Willyudin diminta personel bintara administrasi (bamin) untuk menjelaskan kronologi atas aduan penistaan agama dengan disertai video Ahok sebagai barang bukti.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 itu dilakukan saat Ahok bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ada 6 saksi yang sedianya didengar keterangannya dalam persidangan, yakni Bripka Agung Hermawan, Briptu Ahmad Hamdani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan Wilyudin Abdul Rosyid. Wilyudin melanjutkan kesaksiannya dalam sidang pada Selasa (10/1).
Tapi saksi Asroi Saputra dan Iman Sudirman tidak hadir dalam persidangan hari ini.
"Apa benar hari Kamis?" tanya hakim dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Bripka Agung mengaku alpa, tak melakukan cek tanggal dan hari yang dituliskan dalam pelaporan Ahok atas dugaan penistaan agama. "Mohon maaf saya tidak kroscek tanggal," jawabnya.
Menurut hakim, kesalahan penulisan ini menjadi fatal terkait waktu kejadian tindak pidana. Pelaporan dengan penulisan tepat penting terkait proses hukum yang ditindaklanjuti.
"Harusnya teliti, jam, tanggal, kasus yang dilaporkan waktu kejadiannya kapan dicocokkan kalender, bukan hanya diterima. Makanya tadi ditanya ketua majelis apakah pernah ada koreksi dari pelapor?" imbuh hakim anggota.
Soal pelaporan Willyudin, Bripka Agung mengaku tak tahu detil aduan yang disampaikan. Dia menyebut bertugas untuk berkoordinasi dengan personel piket reserse dan kriminal (reskrim).
Namun ditegaskan Bripka Agung, Willyudin diminta personel bintara administrasi (bamin) untuk menjelaskan kronologi atas aduan penistaan agama dengan disertai video Ahok sebagai barang bukti.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 itu dilakukan saat Ahok bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ada 6 saksi yang sedianya didengar keterangannya dalam persidangan, yakni Bripka Agung Hermawan, Briptu Ahmad Hamdani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan Wilyudin Abdul Rosyid. Wilyudin melanjutkan kesaksiannya dalam sidang pada Selasa (10/1).
Tapi saksi Asroi Saputra dan Iman Sudirman tidak hadir dalam persidangan hari ini.
No comments:
Post a Comment