RT RW tidak lagi memiliki kewajiban untuk melapor melalui aplikasi pengaduan Qlue kepada Pemprov DKI Jakarta. Informasi itu sempat diunggah melalui aplikasi Qlue beberapa waktu yang lalu.
Qlue menyebut aturan Pergub Nomor 903 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Insentif sebesar Rp 10 ribu untuk tiap laporan telah ditiadakan.
"Alasannya jelas, RT RW adalah pengabdian terhadap masyarakat, dia adalah penokohan, nggak butuh pengakuan Rp 10 ribu per laporan. Dua pengabdian masyarakat itu tidak perlu diberikan gaji atau insentif berupa uang," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
Pria yang akrab disapa Soni itu mengatakan, aturan penghentian wajib lapor itu telah berlaku sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Dia pun tidak mengetahui status aturan itu, apakah dicabut atau hanya tidak diberlakukan sementara.
"Bukan saya yang cabut, orang saya datang sudah ada. Jadi saya masuk barang itu sudah ada, jadi enggak dipakai lagi. Saya enggak tahu prosesnya, tapi waktu saya masuk udah enggak berlaku, pending mungkin, yang jelas tidak ada dilaksanakan," ucapnya.
Menurutnya, aturan itu kemungkinan telah menyinggung harga diri RT RW yang dihargai bukan dari ketokohannya, melainkan dari insentif yang diberikan. Terkait kewajiban pelaporan Qlue, sempat terjadi protes yang dilakukan RT RW di Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama sebelum dia cuti sebagai gubenur DKI Jakarta. Pengurus RT RW merasa harga dirinya dihina atas aturan tersebut.
"Sekarang RT/RW sudah tenang, kalau dulu demo terus dan biasanya bersurat ke Kemendagri yang membuat konflik terjadi. Sekarang kami redam, kerja seperti biasa, wajib melaksanakan kerukunan," tandasnya.
Qlue menyebut aturan Pergub Nomor 903 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Insentif sebesar Rp 10 ribu untuk tiap laporan telah ditiadakan.
"Alasannya jelas, RT RW adalah pengabdian terhadap masyarakat, dia adalah penokohan, nggak butuh pengakuan Rp 10 ribu per laporan. Dua pengabdian masyarakat itu tidak perlu diberikan gaji atau insentif berupa uang," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
Foto: qlue
|
Pria yang akrab disapa Soni itu mengatakan, aturan penghentian wajib lapor itu telah berlaku sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Dia pun tidak mengetahui status aturan itu, apakah dicabut atau hanya tidak diberlakukan sementara.
"Bukan saya yang cabut, orang saya datang sudah ada. Jadi saya masuk barang itu sudah ada, jadi enggak dipakai lagi. Saya enggak tahu prosesnya, tapi waktu saya masuk udah enggak berlaku, pending mungkin, yang jelas tidak ada dilaksanakan," ucapnya.
Menurutnya, aturan itu kemungkinan telah menyinggung harga diri RT RW yang dihargai bukan dari ketokohannya, melainkan dari insentif yang diberikan. Terkait kewajiban pelaporan Qlue, sempat terjadi protes yang dilakukan RT RW di Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama sebelum dia cuti sebagai gubenur DKI Jakarta. Pengurus RT RW merasa harga dirinya dihina atas aturan tersebut.
"Sekarang RT/RW sudah tenang, kalau dulu demo terus dan biasanya bersurat ke Kemendagri yang membuat konflik terjadi. Sekarang kami redam, kerja seperti biasa, wajib melaksanakan kerukunan," tandasnya.
No comments:
Post a Comment