Friday, August 28, 2015

Ridwan Kami Beri Waktu 7 Hari Bagi PKL Dayang Sumbi untuk Segera Direlokasi

 Pedagang Kaki Lima (PKL) Dayang Sumbi diberi waktu 7 hari untuk mengambil keputusan apakah akan menurut untuk direlokasi Pemkot Bandung atau tidak. Setelah 7 hari, pedagang diminta untuk membongkar tenda sendiri atau dibongkar oleh Pemkot Bandung.

PKL Dayang Sumbi ini melanggar aturan karena berjualan di zona terlarang untuk PKL alias zona merah. Pada awalnya mereka bersikeras enggan ditertibkan karena menganggap Pemkot tidak memberikan solusi.

"Saya memberi waktu kepada PKL Dayang Sumbi. Kemarin kita dua jam berdiskusi, mereka ingin intinya ada solusi," ujar Emil--sapaan akrab Ridwan Kamil--di Rumah Dinasnya Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (28/8/2015).

Emil mengatakan, pertemuan kemarin memang belum menghasilkan kesepakatan dengan para PKL Namun, lanjut Emil, setidaknya, para PKL itu sudah memahami bahwa mereka harus pindah dari Jalan Dayang Sumbi, karena itu termasuk zona dilarang berjualan.

"Awalnya, mereka tidak tahu kalau Jalan Dayang Sumbi termasuk zona merah. Tapi saya sudah kasih liat perwal (Peraturan wali kota,red), bahwa Jalan Dayang Sumbi termasuk zona merah. Mereka paham itu," kata Emil.

Setelah pertemuan tersebut, pihaknya memberi waktu kepada PKL untuk berpikir, apakah mereka bersedia dipindahkan ke area parkir Sabuga atas atau tidak.

"Kalau mereka setuju, saya akan melobi rektor ITB agar mau membuka gerbang utara. Sehingga, para mahasiswa bisa membelil makanan di sana," tambahnya.

Jika dalam tujuh hari para PKL tidak membongkar sendiri kios mereka, maka akan dibongkar paksa oleh Satpol PP. 

"Kita memindahkan mereka, tidak dengan tanpa solusi, tapi dengan solusi yang sudah disiapkan. Mereka hanya tinggal pindah saja," tandasnya.

No comments:

Post a Comment