Thursday, October 1, 2015

Jokowi Bentuk Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek, Ini Tugasnya

Jokowi Bentuk Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek, Ini TugasnyaFoto: Agung Pambudhy
Jakarta - Presiden Jokowi membentuk Badan Penyelenggara Transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Apa tujuannya?

Tujuannya agar pelayanan di wilayah tersebut tidak terkotak-kotak karena dibatasi wilayah administrasi. Badan tersebut masuk dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 103/2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek yang ditandatangani pada 18 September 2015.

"Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh pejabat tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menhub," bunyi pasal 2 perpres tersebut seperti dilansir dari laman resmi Setkab, Jumat (2/10/2015).

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.

Adapun wilayah tugas badan tersebut meliputi: a. Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi; dan c. Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, KotaTangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Dalam melaksanakan tugasnya itu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek harus mengacu kepada rencana induk transportasi Jabodetabek yang ditetapkan melalui perpres tersendiri.

Sementara pembiayaan untuk implementasi rencana induk transportasi Jabodetabek dapat bersumber dari APBN, APBD, dan pembiayaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dan Sinkronisasi

Perpres ini menegaskan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mempunyai fungsi diantaranya:

a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jabodetabek berdasarkan rencana induk transportasi perkotaan Jabodetabek;

b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jabodetabek;

c. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jabodetabek;

d. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajeme dalam rangka pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jabodetabek;

e. pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal; dan

f. pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jabodetabek dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service).

Adapun susunan organisasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek terdiri atas: a. Kepala; b. Direktorat; dan c. Sekretariat.

Direktorat sebagaimana dimaksud  paling banyak 4 direktorat yang dipimpin oleh direktur, sementara sekretariat dipimpin oleh sekretaris.

"Kepala sebagaimana dimaksuddiangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menhub, sementara direktur dan sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh menhub," bunyi pasal 6 ayat 2 perpres ini.

Perpres ini juga menyabutkan, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, menhub dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan atas usul kepala.

"Personel kelompok kerja sebagaimana dimaksud dapat berasal dari unsur PNS, profesional, dan atau tenaga ahli," bunyi pasal 7 ayat 2 perpres ini.

Adapun pembiayaan untuk pelaksanaan tugas organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menurut perpres ini, bersumber dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.

Perpres ini juga menegaskan, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama 3 bulan sejak perpres ini ditetapkan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 10 perpres yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 22 September 2015 itu. 

No comments:

Post a Comment