Bareskrim Mabes Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah. Mantan Wakil Ketua DPRD, Abraham Lunggana, atau yang sering disapa Haji Lulung hari ini diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Kuasa Hukum Lulung, Razman Arief Nasution mengatakan, dalam pengadaan UPS ada oknum pimpinan Komisi E yang berinisiatif mengadakan barang tersebut.
"Pak Haji Lulung pernah cerita ke saya, bahwa kalau diusut-usut memang ada oknum pimpinan komisi yang diduga ada orang yang berinisiatif untuk (pengadaan UPS) itu," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10).
Diduga, mandeknya kasus pengadaan UPS ini lantaran ada pimpinan Komisi E di DPRD yang terlibat langsung dan mendapatkan keuntungan pribadi.
"Jadi memang kita patut menduga ada oknum pimpinan komisi di DPRD yang memang kita duga mendapat keuntungan," imbuh dia.
"Dan itu lumayan lho, ini yang harus dikejar. Perkara dia bekerja sama ke mana dan dengan siapa, kelihatan itu nanti," sambungnya.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam kasus ini. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Berkas tersangka Alex sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menunggu jalannya proses persidangan. Sementara untuk tersangka Zaenal, penyidik sedang melengkapi pemberkasan dalam waktu dekat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Kuasa Hukum Lulung, Razman Arief Nasution mengatakan, dalam pengadaan UPS ada oknum pimpinan Komisi E yang berinisiatif mengadakan barang tersebut.
"Pak Haji Lulung pernah cerita ke saya, bahwa kalau diusut-usut memang ada oknum pimpinan komisi yang diduga ada orang yang berinisiatif untuk (pengadaan UPS) itu," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10).
Diduga, mandeknya kasus pengadaan UPS ini lantaran ada pimpinan Komisi E di DPRD yang terlibat langsung dan mendapatkan keuntungan pribadi.
"Jadi memang kita patut menduga ada oknum pimpinan komisi di DPRD yang memang kita duga mendapat keuntungan," imbuh dia.
"Dan itu lumayan lho, ini yang harus dikejar. Perkara dia bekerja sama ke mana dan dengan siapa, kelihatan itu nanti," sambungnya.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam kasus ini. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Berkas tersangka Alex sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menunggu jalannya proses persidangan. Sementara untuk tersangka Zaenal, penyidik sedang melengkapi pemberkasan dalam waktu dekat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
No comments:
Post a Comment