Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta tokoh Kalijodo, Abdul Azis atau yang kerap disapa Daeng Azis, untuk membaca undang-undang. 
Bahkan, Basuki menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bisa menuntut Daeng Azis atas pembelian lahan negara.
"Kalau
 dia menuntut, kami juga bisa menuntut dia. Makanya, dia suruh baca 
undang-undang," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (16/2/2016).
Basuki
 mengatakan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan 
(PBB-P2) bukan merupakan tanda kepemilikan lahan. Hal itu tercantum 
dalam Undang-Undang Pokok Agraria. 
"Terus kalau kamu duduk di 
tanah negara itu salah, itu bisa dipidana. Apalagi kamu duduki tanah 
negara terus disewakan ke orang dan digunakan untuk bisnis, itu pidana,"
 kata Basuki. 
Daeng Azis sebelumnya melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Komnas HAM dan DPRD DKI Jakarta. 
Saat
 menyambangi DPRD DKI, Daeng Azis juga menunjukkan selembar dokumen yang
 dia sebut sebagai sertifikat kepemilikan tanah. Surat itu diakui oleh 
lurah dan notaris. 
Sertifikat yang ditunjukkan bernama "Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan Bangunan Rumah di Atas Tanah Negara". 
Di
 dalam surat tersebut tertulis bahwa Azis memiliki sebuah bangunan rumah
 di atas tanah negara seluas 1.847 meter persegi, sedangkan luas 
bangunan rumahnya adalah 1.037 meter persegi.
Asal-usul tanah dan
 bangunan tersebut merupakan tanah daratan berupa rawa-rawa dan dibangun
 sejak tahun 1997.                           
No comments:
Post a Comment