Tuesday, July 14, 2015

Gatot Pujo dan OC Kaligis Dicegah ke Luar Negeri Hingga 1 Januari 2016

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, advokat senior OC Kaligis serta empat orang saksi lainnya dicegah ke luar negeri hingga 1 Januari 2016. Mereka diminta KPK dicegah karena menjadi saksi terkait perkara suap Hakim PTUN Medan.

"Kami sudah terima surat (permintaan KPK, red) kemarin. Kita sudah siarkan dan berlaku sampai tanggal 1 Januari 2016 untuk OCK, YIM, YTA, YOM, GPN dan ES. Kami sebagai instansi yang punya kewenangan untuk pencegahan, menindaklanjuti permintaan penegak hukum termasuk KPK," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto, Selasa (14/7/2015).

Plt Pimpinan KPK Johan Budi pada Senin (13/7) menyatakan keenam saksi yang dicegah untuk tersangka M Yagari Bastara, anak buah OC Kaligis. Selain Gatot dan Kaligis, keempat orang lainnya yang dicegah adalah Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan dan Evy Susanti.

Dalam proses penanganan kasus ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah kantor OC Kaligis. Dari penggeledahan, penyidik membawa dokumen-dokumen penting terkait kasus suap tersebut.

Sebelumnya pada Minggu (12/7), KPK juga menggeledah kantor Gubernur Sumut di Jl Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan. Penyidik menggeledah ruang kerja Gatot dan ruang Biro Keuangan. Digeledah juga rumah dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Dari rumah itu, penyidik menyita uang sekitar USD 700.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap tiga hakim PTUN di Medan. KPK memastikan Gatot akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Setahu saya, kalau tidak keliru, sudah dipanggil ulang kok," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji ketika dihubungi, Selasa (14/7/2015).

Hal itu berlaku pula untuk pengacara OC Kaligis yang juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (13/7) kemarin. Kaligis memang dipanggil pada Senin kemarin bersamaan dengan Gubernur Sumut, tetapi pengacara kondang itu meminta dijadwalkan ulang.

"Tapi tepatnya kapan untuk pemeriksaan, saya belum tahu pasti," ujar Indriyanto.

Saat dipanggil penyidik kemarin, Kaligis memang tidak datang tetapi mengirim stafnya ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang. Beda cerita dengan Gatot yang malah tidak jelas keberadaannya.

"Untuk saksi OC Kaligis, stafnya datang menemui penyidik dan menyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima hari ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (13/7) kemarin.

"Untuk saksi Gatot Pujo Nugroho tidak hadir tanpa keterangan," sambungnya.

No comments:

Post a Comment