Friday, August 28, 2015

Ahok Ubah Aturan Jokowi soal Waktu Pemakaian Baju Adat PNS DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merevisi aturan Joko Widodo perihal penggunaan baju adat bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Revisi aturan penggunaan pakaian adat ini telah tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi pada Selasa (18/8/2015) lalu.  

"Penggunaan pakaian adat yang seharusnya PNS DKI pakai baju sadariah (pakaian adat Betawi) hari Jumat, kami geser ke hari Kamis," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).  

Karena itu, setiap hari Kamis, PNS DKI bebas menggunakan pakaian khas daerahnya masing-masing. 

Jika menggunakan adat Betawi, PNS laki-laki menggunakan baju sadariah (baju koko) dengan peci dan sarung dikalungkan di leher, sementara PNS perempuan menggunakan kebaya encim. Setiap hari Jumat, PNS DKI menggunakan baju batik yang biasa digunakan pada hari Kamis. 

"Hari Kamis, PNS DKI boleh pakai baju sadariah, seragam ujung serong, baju batik Betawi, dan lainnya. Ini dalam mempromosikan pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) sebetulnya," kataAhok, sapaan Basuki. 

Jokowi sebelumnya saat menjadi Gubernur DKI menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 209 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012. 

Dalam Pergub tersebut, PNS harus menggunakan pakaian sadariah dan kebaya krancang setiap hari Rabu. 

Namun, pada Februari 2012, Jokowi kembali merevisi aturan tersebut. PNS menggunakan pakaian adat Betawi setiap hari Jumat. Alasannya ialah karena disesuaikan dengan kebutuhan untuk menjalankan ibadah shalat Jumat bagi pria Muslim.

No comments:

Post a Comment