Tuesday, August 4, 2015

Begini Aturan Menerbitkan Perppu untuk Selamatkan Pilkada Serentak

Ketua DKPP Jimly Assiddiqie khawatir bila wilayah yang Pilkada-nya ditunda akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Padahal kewenangan Plt sangat terbatas dan tak bisa mengambil kebijakan strategis.

Kondisi ini bisa saja ditafsirkan sebagai hal yang genting, mengingat peran daerah sangat penting bagi pembangunan. Terlebih lagi ketika era desentralisasi di mana daerah memiliki otoritas sendiri untuk membangun wilayahnya.

"Di UU, terbatas (kewenangan) Plt enggak bolehnya banyak banget, jadi pasti keseluruhan kinerja setempat terganggu dan seluruh rakyat setempat dirugikan," kata Jimly usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, kemarin (4/8/2015).

Bila hal ini benar-benar dianggap sebagai hal yang genting, maka Presiden Jokowi bisa saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Penerbitan Perppu sendiri sudah diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

Lebih lanjut mengenai Perppu juga diatur dalam UU No 12/2015 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Bagian Kedua
Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 

Pasal 52  
(1) Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. 
(2) Pengajuan  Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang. 
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. 
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang. 
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku. 
(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. 
(7) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala 
akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. 
(8) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5). 

Pasal 53 
Ketentuan  mengenai  tata  cara  penyusunan  Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden. 

No comments:

Post a Comment