Pengoperasian layanan kilat one day service di semua kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disambut antusias oleh warga Jakarta Pusat. Sebab, proses administrasi di PTSP yang memakan waktu hingga 14 hari kerja dinilai terlalu lama.
"Wah, kalau bisa selesai satu hari semua urusan administrasi gampang banget dong ya. Sekarang orang malas urus ini itu kan karena lama urusannya beres," kata Edison, salah satu pemohon surat izin usaha perdagangan (SIUP) di PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).
Meski begitu, Edison tetap mengapresiasi layanan PTSP yang diterapkan sekarang di Jakarta. Kata dia, dengan adanya PTSP, warga tidak perlu mendatangi berbagai tempat sekaligus sebelum permohonan pengurusan administrasi rampung.
"Tetapi, ya harus datang pagi-pagi biar antrenya enggak lama-lama amat," kata Edison yang tinggal di kawasan Petojo.
Ihsan dari Tanah Abang juga menyambut positif layanan kilat PTSP. Menurut dia, layanan tersebut akan memudahkan mereka yang memiliki waktu terbatas untuk datang ke PTSP.
"Saya tinggal di Tanah Abang, tetapi kerja dekat sini, ini saja izin sebentar ke sini buat urus IMB rumah. Kalau ada yang sehari jadi kan enggak perlu bolak-balik lagi," ujarnya.
Sementara itu, Bimo, warga Cempaka Putih, menyayangkan belum adanya fitur one day service di PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Padahal, menurut yang informasi yang dibacanya dari media massa, one day service sudah dapat digunakan meski baru akan diresmikan pada Selasa (18/8/2015) nanti.
"Belum bisa, saya tadi urus akta lahir masih menunggu beres 14 hari kerja. Belum ada tuh yang layanan satu hari beres. Padahal, saya baca berita online katanya sudah bisa sehari di kantor wali kota," kata Bimo.
Pelayanan administrasi dalam program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Wali Kota Jakarta Pusat masih memakan waktu hingga 14 hari kerja.
Layanan kilat one day service (ODS) yang diklaim Kepala Badan PTSP Edy Junaedi sudah mulai berjalan sejak 1 Agustus 2015 lalu itu tidak terjadi di PTSP kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Melalui layanan ODS ini, waktu pengurusan izin dari yang semula 4-20 hari menjadi satu hari.
"Saat ini masih belum ada perintah, belum berlaku one day service. Baru nanti kan tanggal 18 (Agustus) di-launching Pak Gubernur," kata Hadi, salah satu petugas PTSP di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).
PTSP kantor Wali Kota Jakarta Pusat cukup ramai pada Kamis ini. Menurut Hadi, hampir setiap hari PTSP di sana didatangi oleh seratusan warga yang kebanyakan mengajukan permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Di PTSP Kecamatan Gambir, layanan kilat ODS juga belum sepenuhnya dilakukan. Petugas baru menguji coba layanan tersebut terbatas pada pengurusan izin tenaga kerja asing dan SIUP.
"Resminya sih tanggal 18 nanti, tetapi kemarin kami sudah uji coba one day service buat SIUP sama izin tenaga kerja asing. Untuk keseluruhan sih baru nanti pas peresmian tanggal 18 itu," kata Darwis, petugas PTSP Kecamatan Gambir.
Kecamatan Gambir tergolong sepi dari warga yang ingin mengurus administrasi. Menurut Darwis, warga yang datang hanya sekitar 20 orang setiap harinya.
Menurut data Badan PTSP, perizinan yang dapat dilayani secara kilat mencakup delapan perizinan yang diurus di Kantor PTSP Balai Kota.
Perizinan itu meliputi izin usaha jasa pengurusan transportasi, izin penyelenggaraan kendaraan bermotor umum, izin operasional angkutan umum, izin usaha jasa konstruksi, legalisasi izin pelaku teknis bangunan, izin rekomendasi penelitian, izin memperkerjakan tenaga asing, dan rencana penggunaan tenaga asing.
Sementara itu, perizinan yang diurus secara kilat dalam layanan PTSP di kantor wali kota antara lain pengurusan surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan izin rekomendasi penelitian.
Untuk kantor PTSP tingkat kecamatan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat meliputi surat izin usaha perdagangan mikro, surat izin kerja apoteker, surat izin praktik apoteker, dan izin mendirikan bangunan kategori rumah tinggal.
Adapun untuk tingkat kelurahan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat adalah izin penggunaan tanah makam, surat izin praktik dokter gigi, dan kartu pencari kerja.
"Wah, kalau bisa selesai satu hari semua urusan administrasi gampang banget dong ya. Sekarang orang malas urus ini itu kan karena lama urusannya beres," kata Edison, salah satu pemohon surat izin usaha perdagangan (SIUP) di PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).
Meski begitu, Edison tetap mengapresiasi layanan PTSP yang diterapkan sekarang di Jakarta. Kata dia, dengan adanya PTSP, warga tidak perlu mendatangi berbagai tempat sekaligus sebelum permohonan pengurusan administrasi rampung.
"Tetapi, ya harus datang pagi-pagi biar antrenya enggak lama-lama amat," kata Edison yang tinggal di kawasan Petojo.
Ihsan dari Tanah Abang juga menyambut positif layanan kilat PTSP. Menurut dia, layanan tersebut akan memudahkan mereka yang memiliki waktu terbatas untuk datang ke PTSP.
"Saya tinggal di Tanah Abang, tetapi kerja dekat sini, ini saja izin sebentar ke sini buat urus IMB rumah. Kalau ada yang sehari jadi kan enggak perlu bolak-balik lagi," ujarnya.
Sementara itu, Bimo, warga Cempaka Putih, menyayangkan belum adanya fitur one day service di PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Padahal, menurut yang informasi yang dibacanya dari media massa, one day service sudah dapat digunakan meski baru akan diresmikan pada Selasa (18/8/2015) nanti.
"Belum bisa, saya tadi urus akta lahir masih menunggu beres 14 hari kerja. Belum ada tuh yang layanan satu hari beres. Padahal, saya baca berita online katanya sudah bisa sehari di kantor wali kota," kata Bimo.
Pelayanan administrasi dalam program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Wali Kota Jakarta Pusat masih memakan waktu hingga 14 hari kerja.
Layanan kilat one day service (ODS) yang diklaim Kepala Badan PTSP Edy Junaedi sudah mulai berjalan sejak 1 Agustus 2015 lalu itu tidak terjadi di PTSP kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Melalui layanan ODS ini, waktu pengurusan izin dari yang semula 4-20 hari menjadi satu hari.
"Saat ini masih belum ada perintah, belum berlaku one day service. Baru nanti kan tanggal 18 (Agustus) di-launching Pak Gubernur," kata Hadi, salah satu petugas PTSP di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).
PTSP kantor Wali Kota Jakarta Pusat cukup ramai pada Kamis ini. Menurut Hadi, hampir setiap hari PTSP di sana didatangi oleh seratusan warga yang kebanyakan mengajukan permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Di PTSP Kecamatan Gambir, layanan kilat ODS juga belum sepenuhnya dilakukan. Petugas baru menguji coba layanan tersebut terbatas pada pengurusan izin tenaga kerja asing dan SIUP.
"Resminya sih tanggal 18 nanti, tetapi kemarin kami sudah uji coba one day service buat SIUP sama izin tenaga kerja asing. Untuk keseluruhan sih baru nanti pas peresmian tanggal 18 itu," kata Darwis, petugas PTSP Kecamatan Gambir.
Kecamatan Gambir tergolong sepi dari warga yang ingin mengurus administrasi. Menurut Darwis, warga yang datang hanya sekitar 20 orang setiap harinya.
Menurut data Badan PTSP, perizinan yang dapat dilayani secara kilat mencakup delapan perizinan yang diurus di Kantor PTSP Balai Kota.
Perizinan itu meliputi izin usaha jasa pengurusan transportasi, izin penyelenggaraan kendaraan bermotor umum, izin operasional angkutan umum, izin usaha jasa konstruksi, legalisasi izin pelaku teknis bangunan, izin rekomendasi penelitian, izin memperkerjakan tenaga asing, dan rencana penggunaan tenaga asing.
Sementara itu, perizinan yang diurus secara kilat dalam layanan PTSP di kantor wali kota antara lain pengurusan surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan izin rekomendasi penelitian.
Untuk kantor PTSP tingkat kecamatan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat meliputi surat izin usaha perdagangan mikro, surat izin kerja apoteker, surat izin praktik apoteker, dan izin mendirikan bangunan kategori rumah tinggal.
Adapun untuk tingkat kelurahan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat adalah izin penggunaan tanah makam, surat izin praktik dokter gigi, dan kartu pencari kerja.
No comments:
Post a Comment