Pemkot Jakarta Pusat gagal menertibkan pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang. Pihak Satpol PP menyebut ada provokasi dari pemilik lapak kepada pedagang kambing untuk direlokasi.
"Hari ini kita mundur (untuk) mengantisipasi jatuhnya korban dalam penertiban pagi tadi," ujar Kasatpol PP Jakpus Yadi Rusmayadi di kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015).
Yadi menyayangkan adanya provokasi dalam penertiban pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang. Pasalnya tak sedikit pedagang kambing yang mau direlokasi ke tempat lebih baik.
"Saya melihat ini ada provokasi, karena perlu dibedakan pedagang dan penjual lapak kambing. Nah, yang provokasi tadi itu penjual atau yang menyewakan lapak kambing. Karena sebenarnya dari pedagang kambing sendiri mau dipindah ke lokasi yang telah disediakan," paparnya.
Menurutnya jauh hari sebelum sosialiasi Ingub 168/2015 tentang pengendalian, penampungan, dan pemotongan hewan. Para pedagang sendiri telah memahami peraturan tersebut.
"Seperti contoh di daerah Petamburan, semula mereka berjualan di atas trotoar namun setelah sosialiasi mereka akhirnya mau kita pindahkan. Sekarang bisa dilihat di kawasan Petamburan sudah bersih juga," paparnya.
Yadi mengatakan langkah yang sama juga dilakukan kepada pedagang di Jalan KH Mas Mansyur. Bahkan Pemkot Jakpus telah melakukan publikasi dan promosi kepada masyarakat juga.
"Kita sudah siapkan tempat bahkan kita buatkan publikasi kepada pembeli hewan kurban juga. Secara kasat mata kita bisa melihat kenapa mereka tidak mau direlokasi, misal ada pemilik lapak yang sudah berjualan 10 tahun di depan kantor kecamatan ketika mereka disuruh pindah mereka tidak mau karena tidak akan mendapat duit. Tentu harapan kita semoga pedagang kambing ini bisa mengerti sehingga di tahun-tahun yang akan datang hal ini tidak akan terulang kembali," tandasnya.
Pemkot Jakarta Pusat melakukan penertiban pedagang kurban kambing di sepanjang jalan KH Mas Mansyur Tanah Abang, Jakpus. Pedagang kambing tidak dilarang, tetapi ada lokasi yang ditetapkan.
"Kita mengerti kalau Tanah Abang sebagai icon pasar Kambing kurban, dikatakan hal ini berkaitan budaya oke kami setuju. Akan tetapi yang kami batasi itu mereka tidak berjualan di atas lahan Fasos Fasum," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Yadi Rusmayadi di kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015).
Pagi tadi penertiban pedagang kambing oleh petugas Satpol PP tertahan. Ada cekcok yang terjadi. Meski begitu kondisi siang ini telah berlangsung kondusif.
"Kita tidak ingin menutup atau melarang mereka berjualan," jelas dia.
Yadi mengatakan setidaknya ada empat lokasi yang direkomendasi oleh kelurahan. Lokasi tersebut terletak di jalan KH Mas Mansyur.
"Kita sudah siapkan beberapa lokasi seperti di lahan PT Djarum, kemudian Jalan Stainles Stell, kemudian lahan perseorangan di Jalan KH Mas Mansyur 86, dan lahan PT SGI. Semua itu tak jauh dari lokasi mereka jualan saat ini. Saya sendiri melihat itu ada 14 lapak yang berjualan di atas trotoar, 6 sampai 7 diantaranya sudah berjualan sisanya masih kosong," paparnya.
Sebelumnya penertiban pedagang kambing dan satpol PP di Jalan Kh Mas Mansyur sempat bersitegang. Lantaran tak ingin jatuh korban, Satpol PP membatalkan penertiban pedagang kambing yang jualan di atas trotoar.
"Hari ini kita mundur (untuk) mengantisipasi jatuhnya korban dalam penertiban pagi tadi," ujar Kasatpol PP Jakpus Yadi Rusmayadi di kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015).
Yadi menyayangkan adanya provokasi dalam penertiban pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang. Pasalnya tak sedikit pedagang kambing yang mau direlokasi ke tempat lebih baik.
"Saya melihat ini ada provokasi, karena perlu dibedakan pedagang dan penjual lapak kambing. Nah, yang provokasi tadi itu penjual atau yang menyewakan lapak kambing. Karena sebenarnya dari pedagang kambing sendiri mau dipindah ke lokasi yang telah disediakan," paparnya.
Menurutnya jauh hari sebelum sosialiasi Ingub 168/2015 tentang pengendalian, penampungan, dan pemotongan hewan. Para pedagang sendiri telah memahami peraturan tersebut.
"Seperti contoh di daerah Petamburan, semula mereka berjualan di atas trotoar namun setelah sosialiasi mereka akhirnya mau kita pindahkan. Sekarang bisa dilihat di kawasan Petamburan sudah bersih juga," paparnya.
Yadi mengatakan langkah yang sama juga dilakukan kepada pedagang di Jalan KH Mas Mansyur. Bahkan Pemkot Jakpus telah melakukan publikasi dan promosi kepada masyarakat juga.
"Kita sudah siapkan tempat bahkan kita buatkan publikasi kepada pembeli hewan kurban juga. Secara kasat mata kita bisa melihat kenapa mereka tidak mau direlokasi, misal ada pemilik lapak yang sudah berjualan 10 tahun di depan kantor kecamatan ketika mereka disuruh pindah mereka tidak mau karena tidak akan mendapat duit. Tentu harapan kita semoga pedagang kambing ini bisa mengerti sehingga di tahun-tahun yang akan datang hal ini tidak akan terulang kembali," tandasnya.
Pemkot Jakarta Pusat melakukan penertiban pedagang kurban kambing di sepanjang jalan KH Mas Mansyur Tanah Abang, Jakpus. Pedagang kambing tidak dilarang, tetapi ada lokasi yang ditetapkan.
"Kita mengerti kalau Tanah Abang sebagai icon pasar Kambing kurban, dikatakan hal ini berkaitan budaya oke kami setuju. Akan tetapi yang kami batasi itu mereka tidak berjualan di atas lahan Fasos Fasum," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Yadi Rusmayadi di kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015).
Pagi tadi penertiban pedagang kambing oleh petugas Satpol PP tertahan. Ada cekcok yang terjadi. Meski begitu kondisi siang ini telah berlangsung kondusif.
"Kita tidak ingin menutup atau melarang mereka berjualan," jelas dia.
Yadi mengatakan setidaknya ada empat lokasi yang direkomendasi oleh kelurahan. Lokasi tersebut terletak di jalan KH Mas Mansyur.
"Kita sudah siapkan beberapa lokasi seperti di lahan PT Djarum, kemudian Jalan Stainles Stell, kemudian lahan perseorangan di Jalan KH Mas Mansyur 86, dan lahan PT SGI. Semua itu tak jauh dari lokasi mereka jualan saat ini. Saya sendiri melihat itu ada 14 lapak yang berjualan di atas trotoar, 6 sampai 7 diantaranya sudah berjualan sisanya masih kosong," paparnya.
Sebelumnya penertiban pedagang kambing dan satpol PP di Jalan Kh Mas Mansyur sempat bersitegang. Lantaran tak ingin jatuh korban, Satpol PP membatalkan penertiban pedagang kambing yang jualan di atas trotoar.
No comments:
Post a Comment