Sunday, September 6, 2015

Mahkamah Kehormatan DPR Harus Independen Proses Novanto dan Fadli Zon

Mahkamah Kehormatan DPR Harus Independen Proses Novanto dan Fadli Zon

Sejumlah anggota DPR akan melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta Mahkamah Kehormatan Dewan memproses laporan ini secara independen.

Laporan ini terkait kehadiran Novanto serta Fadli dalam acara jumpa pers kandidat calon presiden AS, Donald Trump. Sejumlah anggota dewan akan melaporkan kedua pimpinan DPR yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik itu.

"Memang MKD itu bekerja berdasarkan laporan, ada beberapa anggota dewan yang melihat di tayangan, Pak Setnov, Pak Fadli menghadi saat press release Donald Trump. Ada yang merasa ini tidak pas sehingga melaporkan ke MKD. Tidak hanya anggota dewan, media pun boleh melaporkan. Itu memang mekanisme seperti itu," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Dia pun mengatakan bila sudah dilaporkan ke MKD maka tinggal menunggu proses pengusutannya. Proses pengusutan ini jadi wewenang MKD.

Namun, diharapkan MKD bisa memproses laporan ini secara klarifikasinya.

"Nantinya MKD bakal bersidang memproses laporan baik dari rakyat, anggota dewan. MKD harus bekerja secara independen, pelaksanaan harus transparan," ujar politisi Demokrat itu.

Kemudian, menurutnya bila MKD sudah ada hasilnya maka akan dilaporkan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, hal tersebut akan diputuskan dalam paripurna.

Lantas, bagaimana dengan sikap Fraksi Demokrat?

"Soal ini adalah kewenangan fraksi. Kita tunggu saja," sebut Waketum Partai Demokrat ini. 

No comments:

Post a Comment