Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta mengajukan kenaikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan. Pengajuan itu tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2016.
Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) mengakui sudah menandatangani usulan kenaikan tunjangan tersebut. Tetapi, masih ditahan untuk dikaji lebih jelas dasarnya.
"Kita udah teken, cuma kita tahan. Kita bilang, ini musti dikaji. Saya bilang sama Sekwan, dikaji dulu, apa betul ada dasar musti kasih sekian? Kan ada kajian dong, bukan asal minta," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).
Ia meminta agar Sekretaris Dewan (Sekwan) mencari dasar untuk pengajuan kenaikan tunjangan dalam jumlah tertentu. Belajar dari pemerintah daerah lainnya, Ahok menyebut banyak kepala daerah yang menaikkan jumlah tunjangan dewan namun belakangan berujung masalah.
"Saya enggak mau nanti saya masuk penjara karena anggota dewan. Gara-gara salah gitu loh. Kayak daerah lain gitu kan, kasih tunjangan-tunjangan eh enggak tahunya dianggap kesalahan. Nah musti ada kajiannya dasarnya apa, kalau memang oke ya kita kasih," sambungnya.
Sebelumnya, tunjangan perumahan anggota dewan berdasar pada Pergub Nomor 68 tahun 2007. Di situ diatur besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dewan berjumlah Rp 20 juga dan untuk anggota dewan sebesar 15 juta.
Kini, anggota dewan Kebon Sirih itu meminta kenaikan tunjangan untuk pimpinan sebesar Rp 40 juta dan Rp 30 juta. Alasannya, tunjangan perumahan DPRD DKI cukup rendah jika dibandingkan dengan anggota DPRD lain. Selain itu, tunjangan perumahan anggota dewan tak pernah naik sejak 2007.
Meski begitu, karena kenaikannya mencapai 100 persen, Ahok mengkaji lebih lanjut.
"Lumayan loh tinggi naiknya, lumayan tinggi. Makanya Sekwan lagi urus," ujar Ahok.
Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) mengakui sudah menandatangani usulan kenaikan tunjangan tersebut. Tetapi, masih ditahan untuk dikaji lebih jelas dasarnya.
"Kita udah teken, cuma kita tahan. Kita bilang, ini musti dikaji. Saya bilang sama Sekwan, dikaji dulu, apa betul ada dasar musti kasih sekian? Kan ada kajian dong, bukan asal minta," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).
Ia meminta agar Sekretaris Dewan (Sekwan) mencari dasar untuk pengajuan kenaikan tunjangan dalam jumlah tertentu. Belajar dari pemerintah daerah lainnya, Ahok menyebut banyak kepala daerah yang menaikkan jumlah tunjangan dewan namun belakangan berujung masalah.
"Saya enggak mau nanti saya masuk penjara karena anggota dewan. Gara-gara salah gitu loh. Kayak daerah lain gitu kan, kasih tunjangan-tunjangan eh enggak tahunya dianggap kesalahan. Nah musti ada kajiannya dasarnya apa, kalau memang oke ya kita kasih," sambungnya.
Sebelumnya, tunjangan perumahan anggota dewan berdasar pada Pergub Nomor 68 tahun 2007. Di situ diatur besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dewan berjumlah Rp 20 juga dan untuk anggota dewan sebesar 15 juta.
Kini, anggota dewan Kebon Sirih itu meminta kenaikan tunjangan untuk pimpinan sebesar Rp 40 juta dan Rp 30 juta. Alasannya, tunjangan perumahan DPRD DKI cukup rendah jika dibandingkan dengan anggota DPRD lain. Selain itu, tunjangan perumahan anggota dewan tak pernah naik sejak 2007.
Meski begitu, karena kenaikannya mencapai 100 persen, Ahok mengkaji lebih lanjut.
"Lumayan loh tinggi naiknya, lumayan tinggi. Makanya Sekwan lagi urus," ujar Ahok.
No comments:
Post a Comment