Wednesday, December 16, 2015

Anggota MKD PDIP Risa Mariska: Novanto Terang Benderang Melanggar, Sanksi Sedang

Satu per satu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membacakan pendapat hukumnya terkait kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Anggota MKD dari Fraksi PDIP Risa Mariska dalam pandangannya menilai bahwa Setya Novanto melanggar kode etik secara terang benderang. 

Hal itu disimpulkan setelah Risa melihat sejumlah fakta di persidangan. Antara lain; Setya Novanto sebagai teradu diduga telah menggunakan pengaruh jabatan dan pengaruhnya untuk menyelesaikan negosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Padahal itu bukan urusan dan wewenang Ketua DPR. 

Tak hanya perpanjangan kontrak karya PT Freeport, Novanto juga diduga menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan proyek PLTA Urumuka di Papua. 

"Teradu secara terang berderang melakukan pelanggaran kode etik DPR," kata Risa saat membacakan pendapat etiknya di ruang MKD, gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015). 

Menurut Risa, dalam persidangan Novanto tak pernah membantah pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dia juga tak membantah telah mengajak pengusaha Reza Chalid dalam pertemuan tersebut. 

"Teradu sepatutnya untuk menghindari perilaku yang tidak patut baik dalam maupun di luar DPR. Pertemuan dengan Maroef dan Reza Chalid merupakan perbuatan yang tidak patut dan merendahkan citra DPR," kata Risa.

"Teradu agar dijatuhkan sanksi sedang, sesuai peraturan tata cara beracara di Mahkamah DPR RI," tutup Risa.

No comments:

Post a Comment