Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pernah mengatakan akan membubarkan ormas biang ricuh. Rencana ini muncul akibat sejumlah ormas yang kerap melakukan tindakan anarkis.
Hingga saat ini, rencana pembubaran ormas itu belum dilakukan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo mengatakan, membubarkan ormas tidak mudah sebab harus melalui tahapan yang cukup panjang.
"Membubarkan ormas itu tidak mudah seperti membubarkan apalah, ada tahapan peringatan pertama, kedua, ketiga, ada proses pengadilan dan sebagainya, panjang," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/1).
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini menegaskan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas. Kemendagri hanya bisa mendaftarkan ormas untuk kemudian dinyatakan memiliki legalitas.
"Tidak, tidak ada kewenangan (pembubaran ormas) di Kemendagri. Kami hanya tugasnya mendaftar, ada juga yang mendaftarnya di Kemenkum HAM lewat online bisa," jelasnya.
Tjahjo menambahkan, ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini sudah terdaftar di Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Ormas ini belakangan gencar diminta agar segera dibubarkan karena dianggap biang ricuh.
"Kalau HTI tidak ada (tidak terdaftar). FPI terdaftar di Kemendagri zaman Pak Gamawan Fauzi (Mendagri periode 20092014), diperpanjang sampai 2019," terang Tjahjo.
Pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 ini mempertanyakan dasar pengusulan pembubaran FPI. Jika punya dasar yang kuat, maka FPI bisa saja dibubarkan melalui Kejaksaan.
"Kalau ormas ini dianggap punya ajaran sesat, Kejaksaan yang berhak untuk membubarkan atas masukan MUI," pungkas dia.
Hingga saat ini, rencana pembubaran ormas itu belum dilakukan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo mengatakan, membubarkan ormas tidak mudah sebab harus melalui tahapan yang cukup panjang.
"Membubarkan ormas itu tidak mudah seperti membubarkan apalah, ada tahapan peringatan pertama, kedua, ketiga, ada proses pengadilan dan sebagainya, panjang," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/1).
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini menegaskan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas. Kemendagri hanya bisa mendaftarkan ormas untuk kemudian dinyatakan memiliki legalitas.
"Tidak, tidak ada kewenangan (pembubaran ormas) di Kemendagri. Kami hanya tugasnya mendaftar, ada juga yang mendaftarnya di Kemenkum HAM lewat online bisa," jelasnya.
Tjahjo menambahkan, ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini sudah terdaftar di Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Ormas ini belakangan gencar diminta agar segera dibubarkan karena dianggap biang ricuh.
"Kalau HTI tidak ada (tidak terdaftar). FPI terdaftar di Kemendagri zaman Pak Gamawan Fauzi (Mendagri periode 20092014), diperpanjang sampai 2019," terang Tjahjo.
Pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 ini mempertanyakan dasar pengusulan pembubaran FPI. Jika punya dasar yang kuat, maka FPI bisa saja dibubarkan melalui Kejaksaan.
"Kalau ormas ini dianggap punya ajaran sesat, Kejaksaan yang berhak untuk membubarkan atas masukan MUI," pungkas dia.
No comments:
Post a Comment