Thursday, October 1, 2015

Ganti Warna Pelat Nomor, Anggota DPRD DKI Terancam Kurungan Dua Bulan Penjara



Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo menegaskan, pergantian warna pelat nomor kendaraan merupakan sebuah pelanggaran. 

Hal itu terkait tindakan beberapa anggota DPRD DKI yang mengganti warna pelat nomor kendaraan dinas mereka dari merah menjadi hitam.

"Kalau ganti identitas berarti sudah menyalahi aturan, sudah melanggar," kata Ipung, saat dihubungi, Jumat (2/10/2015).  

Beberapa aturan yang dilanggar adalah Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Di dalam Pasal 280 tertulis, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Lebih lanjut, Ipung menjelaskan, warga tidak dapat mengubah pelat nomor kendaraannya ketika sudah mendapat pelat resmi dari kepolisian. [Baca: Ahok Sebut Anggota DPRD Pengubah Pelat Mobil Dinas Harus Ditangkap Polisi]

"Kalau ketentuannya dia (anggota DPRD) harusnya pakai pelat merah, ya pakai pelat merah. Itu sesuai dengan STNK-nya. Enggak boleh diganti pelat hitam," kata Ipung. 

Pada kesempatan berbeda, anggota DPRD DKI, James Arifin Sianipar, mengaku telah mengganti pelat mobil Toyota Carolla Altis-nya menjadi pelat hitam dengan nomor yang sama. Dia mengaku, pelat merah di mobil itu baru dia ganti kemarin. 

"Tahulah (melanggar aturan), tetapi ini kan nomornya tetap, hanya warnanya saja jadi hitam," ujar James. [Baca: Ini Alasan Anggota DPRD Ganti Pelat Mobilnya Jadi Hitam]

Beberapa mobil anggota Dewan berpelat hitam yang terparkir di Gedung DPRD DKI di antaranya bernomor polisi B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019 PQB, dan masih banyak lagi. [Baca:Diberi Mobil Corolla Altis Berpelat Merah, Anggota DPRD Ubah Jadi Pelat Hitam]

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono menegaskan, seharusnya anggota DPRD tidak boleh mengganti pelat dengan nomor yang sama. 

"Seharusnya enggak boleh, kan sudah dewasa semua, seharusnya tahu aturan. Terus pelat hitam itu bikinnya di mana? Pelat itu kan seharusnya ada lambang Polda," ujar Heru. 

Seharusnya, jika ingin mengubah pelat mobil menjadi hitam, anggota DPRD melakukannya secara terkoordinasi melalui Kesekretariatan Dewan.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, juga mengakui telah menggunakan pelat hitam tidak resmi untuk mobil Toyota Corolla Altis. Syarif mengatakan, pelatnya sudah diganti satu minggu terakhir. 

"Sudah seminggu ini saya ganti pelat, biasanya pakai pelat merah," ujar Syarif ketika dihubungi, Jumat (2/10/2015).

Politisi Partai Gerindra itu mengaku memiliki alasan mengubah pelat mobil yang semula berpelat merah itu. Menurut dia, sudah satu minggu ini dia turun ke masyarakat dengan menggunakan mobil Corolla itu.

Tidak jarang dia menjumpai aksi demonstrasi yang mencegat mobilnya. Meskipun tidak dirusak massa, Syarif tetap mengkhawatirkan mobilnya. Syarif harus pandai-pandai dalam menggunakan mobil tersebut di jalanan.

Akan tetapi, Syarif memastikan bahwa dia sedang mengurus pelat hitam resmi ke Polda Metro Jaya. Begitu pelat hitam resmi selesai dibuat, dia akan langsung memasangnya di mobil. 

"Sudah seminggu ini saya juga lagi urus penggantian nomor pelat jadi hitam dan resmi," ujar Syarif. [Baca: Ini Alasan Anggota DPRD Ganti Pelat Mobilnya Jadi Hitam]

Untuk diketahui, anggota DPRD DKI memang menerima mobil Toyota Corolla Altis berpelat merah untuk menunjang transportasinya beberapa waktu lalu. Kini, beberapa pelat mobil tersebut berganti warna menjadi hitam dengan angka yang sama.[Baca: Ganti Warna Pelat Nomor, Anggota DPRD DKI Terancam Kurungan Dua Bulan Penjara]

Pantauan Kompas.com, Kamis (1/10/2015), beberapa mobil anggota Dewan berpelat hitam diparkir di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, misalnya B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, dan B 1019 PQB. [Baca: Tahu Melanggar, Anggota Dewan Ini Mengaku Ganti Pelat Mobilnya Jadi Hitam]

Seharusnya mereka mengurus proses administrasi dulu ke Polda Metro Jaya jika ingin mengubah pelat menjadi hitam. Nomor pelat yang akan mereka terima pun berbeda, bukan berkode PQB yang merupakan kode pelat resmi Pemprov DKI. 

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono mengatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh mengganti pelat dengan nomor yang sama.  

"Seharusnya enggak boleh, kan sudah dewasa semua, seharusnya tahu aturan. Terus pelat hitam itu bikinnya di mana? Pelat itu kan seharusnya ada lambang Polda," ujar Heru.

No comments:

Post a Comment