Thursday, October 1, 2015

Kompolnas Dukung Polda Metro Usut Anggota DPR yang Diduga Aniaya PRT

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi dukungan penuh ke Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya anggota DPR yang menganiaya pembantu rumah tangga (PRT). Polda Metro diminta tak takut, bila ada unsur pidana dan bukti proses hukum harus berlanjut.

"Pengaduan itu harus direspons," terang Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan, Jumat (2/10/2015).

Aduan sudah dilakukan PRT berinisial T yang didampingi LBH Apik dan LPSK ini pada 29 September lalu. Dia mengalami luka penganiayaan dan sudah divisum.

"Proses hukum bila benar ada temuan bukti. Jangan melihat siapa pelakunya," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa perempuan berinisial T dan berusia 20 tahun yang merupakan PRT diduga dianiaya oknum anggota DPR, yang juga majikannya. Selain melapor ke Polda Metro, dia juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar ada laporran tersebut dan kami masih mendalaminya," ucap Krishna kepada detikcom, Kamis (1/10/2015) 

No comments:

Post a Comment