Tuesday, January 17, 2017

Ahok Cabut Pergub yang Mengatur Kewajiban RT/RW Lapor via Qlue

Sebelum cuti kampanye, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut Pergub No 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.

Dalam Pergub itu, tiap laporan RT/RW di Qlue dihargai insentif sebesar Rp 10.000. Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi kepada RT dan RW.
Pencabutan aturan itu ditandatangani oleh Ahok pada 25 Oktober 2016 dan berlaku surut  terhitung sejak 6 April 2016.
"Ada SK-nya, ditandatangani Pak Petahana (Ahok). Pencabutan SK 903 sudah dicabut," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2017).
Premi menjelaskan, alasan pencabutan Pergub itu karena masih kurangnya pemahaman pengurus RT/RW dalam penggunaan Qlue. Di samping itu, perlu adanya perbaikan terhadap sistem Qlueguna mempermudah penggunaan sistem pelaporan ini kepada masyarakat.
"Sehingga, sambil melakukan sosialisasi kepada RT/RW tentang mekanisme aplikasi Qlue dan perbaikan sistem, maka dilakukan evaluasi terhadap Kepgub 903," ujar Premi.
Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memberlakukan kewajiban pelaporan oleh RT/RW melalui aplikasi pengaduan Qlue. Peniadaan aturan itu sempat di-posting melalui aplikasi Qluebeberapa waktu yang lalu.
Saat aturan itu ditetapkan, sempat terjadi protes oleh pengurus RT/RW di Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama sebelum dia cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, terkait kewajiban pelaporan Qlue. Pengurus RT/RW merasa harga dirinya dihina atas aturan tersebut.

No comments:

Post a Comment