Tuesday, January 17, 2017

Pengacara Ahok Ingatkan Pelapor soal Ancaman Pidana Kesaksian Palsu

Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengingatkan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, pelapor dugaan penodaan agama soal kesaksian palsu saat persidangan, Selasa (17/1/2017).

Peringatan ini setelah tim kuasa hukum Ahok memutuskan tak melanjutkan pemeriksaan terhadap Willyuddin karena ada kesalahan laporan.
"Kami tak akan mengajukan pertanyaan lagi dan meminta majelis halim mengeluarkan saksi dari berkas. Sebab laporan itu dasar diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata pengacaraAhok di PN Jakarta Utara, Selasa (17/1/2017).
Kesalahan itu berupa perbedaan waktu dan lokasi laporan dengan peristiwa. Dalam laporan, tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulis pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.
Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Selanjutnya, dia mengingatkan Willyuddin soal ancaman pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Sesuai dengan Pasal 174 KUHAP, hakim ketua memperingatkan sungguh-kepadanya supaya memberikan keterangan sebenar-benarnya dan mengemukakan ancaman pidana apabila tetap memberikan keterangan palsu," kata pengacara.
Dia mencontohkan soal keterangan Willyuddin yang menyebut hadir berdua saat membuat laporan. Namun dua polisi penerima laporan mengatakan Willyuddin datang bersama tiga orang lainnya.
Oleh karena itu, pengacara meminta majelis hakim memerintahkan panitera memberikan catatan khusus sesuai keterangan secara lengkap.
"Mohon ditetapkan sebagai saksi palsu di bawah sumpah," kata pengacara.
Sementara itu, JPU Ali Mukartono menilai pernyataan pengacara sepihak. Menurut dia, Willyuddin merupakan saksi pelapor.
Sebagai warga negara Willyuddin tak kehilangan hak melapor. Ia meminta putusan itu dibuat pada kesimpulan masing-masing. (Baca: Hakim Sidang Ahok: Anda Wajib Jujur, Tanggung Jawab Ini Dunia Akhirat)
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso menetepkan setiap keterangan dan peristiwa di persidangan dipastikan tercatat dalam berita acara otentik. Permohonan JPU dan pengacara akan terbaca dalam berita acara.
"Mengenai perbedaan versi antara satu saksi dan saksi lain, apalagi ini saksi pelapor dan apa yang berbeda tersebut bukan sifat prinsip dan pokok, maka akan dipertimbangkan dengan pokok perkara di kesimpulan akhir," kata Budi.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

No comments:

Post a Comment