Tuesday, January 17, 2017

Saksi Pelapor Kasus Ahok Sebut Keterangan Polisi Direkayasa

Willyuddin Abdul Rasyid, saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai Briptu Ahmad Hamdani meberikan keterangan palsu dalam persidangan hari ini, Selasa (17/1/2017).

Pasalnya, dalam menuliskan laporan Willyudin, Ahmad menuliskan tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulis pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat. Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Ini berarti kesaksian dari polisi ini boleh dibilang palsu, merekayasa," ujar Willyudin seusai peridangan di Gedung Kementan, Selasa.
Willyudin meyakini, saat melaporkan perkara itu ke Polresta Bogor dia menyebut kejadian itu terjadi pada 27 September 2016. Namun, ia baru melaporkannya pada 7 Oktober 2016. Pasalnya, dia baru menonton video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 6 Oktober 2016.
Untuk itu, ia menyesali ketidakprofesionalan dari anggota polisi itu. Ia merasa dirugikan dengan hal ini.
"Mungkin kami akan menindaklanjuti ketidakprofesionalan ini karena saya secara pribadi merasa dirugikan. Kesaksian kami ditakuti ini oleh pihak terdakwa," ucap dia. (Baca: Saksi dari Polisi Bingung Jelaskan Surat Laporan terhadap Ahok Tertulis Kejadian di Bogor)
Willyudin menyebut, akan melaporkan kesaksian dari Ahmad ini. Namun, ia belum menjelaskan kapan dirinya akan membuat laporan.
"Saya diperlakukan secara tidak adil sebagai saksi pelapor sudah saya koreksi dua kali, saya coret," kata Willyudin.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

No comments:

Post a Comment