Tuesday, January 17, 2017

Hakim Sidang Ahok: Anda Wajib Jujur, Tanggung Jawab Ini Dunia Akhirat

Bripka Agung Hermawan, saksi dari Polres Kota Bogor, tampak ragu-ragu menjawab pertanyaan majelis hakim persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (17/1/2017).

Agung merupakan penanggung jawab laporan Willyuddin Rasyid Dhani di SPKT Polres Kota Bogor. Dia dihadirkan karena ada perbedaan waktu dan lokasi laporan.
Sikap ragu-ragu Agung muncul saat Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso memastikan apakah Willyuddin sempat mengoreksi laporan.
Agung awalnya menjawab tidak ingat. Namun, saat ditanya lagi, Agung menjawab tidak ada koreksi. Sikap ini kemudian memunculkan respons dari Budi.
"Saudara sudah bersumpah loh. Saya tak paksa saudara. Saya hanya ingatkan. Saudara wajib jujur. Tanggung jawab ini dunia akhirat."
"Coba ingat-ingat dulu. Ada koreksi atau tak ingat?" tanya Budi.
"Tidak ingat," kata Agung.
Koreksi ini menjadi permasalahan lantaran ada perbedaan waktu dan tempat dalam laporan Willyuddin. Dalam laporan, tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulia pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.
Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

No comments:

Post a Comment