Tuesday, January 17, 2017

Jaksa Minta Pengacara Ahok Aktif Berkoordinasi soal Saksi

 Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono meminta pengacara Basuki Tjahaja Purnama atauAhok, aktif berkoordinasi dengan dia soal kehadiran saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama. 

Adapun Ahok merupakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan

Ali mengatakan bahwa dia sependapat dengan majelis hakim mengenai tak ada kewajiban jaksa untuk memberitahukan kepada penasihat hukum soal saksi yang dihadirkan. 

"Oleh karena itu, kami minta yang diwajibkan penasihat hukum, bukan kami. Kalau gara-gara kelalaian dari kami, seolah-olah kami yang salah. Harusnya penasihat hukum ingatkan kami," kata Ali, di lokasi persidangan, Selasa (17/1/2017). 

(Baca: Hakim Tunda Sidang Ahok karena Jaksa Tak Hadirkan Saksi Sesuai Koordinasi)

Ali meminta majelis hakim bisa mencadangkan beberapa saksi saat persidangan. Permintaan ini agar peradilan kasus Ahokberjalan dengan cepat. 

"Kami juga bila ada saksi lain (dari penasihat hukum) diizinkan koordinasi dengan penasihat hukum," kata Ali. 

Majelis hakim sebelumnya memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Selasa (24/1/2017). 

Penundaan dilakukan lantaran JPU tak menghadirkan saksi sesuai koordinasi dengan penasihat hukum Ahok

Jaksa awalnya berencana menghadirkan tiga saksi pelapor, Ibnu Baskoro, Iman Sudirman dan Muhammad Asroi Saputra. Namun ketiga saksi itu tak dapat dihadiri. 

Jaksa memutuskan untuk menghadirkan dua saksi fakta, Yulihardy dan Nurholis Madjid.

No comments:

Post a Comment